BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polres Blitar menggelar mediasi soal Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Mediasi antara Gus Samsudin dengan warga Desa Rejowinangun berlangsung di Mapolres Blitar, Selasa (2/8/2022). Dalam mediasi ini, hadir pula sejumlah instansi terkait Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Tak Kunjung Tuntas, FMPN Blitar Unjuk Rasa Desak APH Usut Surat Palsu KPK
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, mediasi dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat, tokoh agama, hingga pemilik padepokan, Gus Samsudin.
"Hari ini kami melakukan mediasi antara warga Desa Rejowinangun dengan Padepokan Nur Dzat Sejati. Kami undang tokoh agama dan tokoh masyakarat, kami menampung semua masukan dan saran masyarakat, termasuk dari Pak Samsudin sendiri," ujarnya.
Usai mediasi, pihaknya akan berdiskusi dengan Forkopimda Kabupaten Blitar untuk menyimpulkan tindakan apa yang akan diambil soal keberadaan Padepokan Nur Dzat Sejati.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
"Kita diskusikan bersama forkopimda. Sehingga nanti kita akan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat baik di Rejowinangun maupun masyarakat Kabupaten Blitar," tegas Adhitya.
Hasil kesepakatan sementara, Padepokan Nur Dzat Sejati diimbau untuk ditutup sementara. "Jadi, izin usahanya ada, yaitu pengobatan tradisional. Namun, sementara kita sepakat untuk mengimbau agar padepokan ditutup sementara agar kondusif," imbuhnya.
Sementara dalam mediasi itu, Gus Samsudin mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi hanya soal opini di media sosial.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
"Hanya karena sebuah opini bisa terjadi masalah seperti ini. Ini hanya opini dari seseorang di media sosial sehingga timbul masalah," paparnya.
Meski demikian, dalam mediasi itu pihaknya sepakat untuk menutup sementara padepokan demi menjaga kondusivitas.
"Tadi intinya untuk menjaga kondusivitas kita sama-sama. Jadi tidak ada kata penutupan, jadi hanya biar kondusif. Yang penting kondusif dulu," paparnya.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Lebih jauh Gus Samsudin menegaskan bahwa opini yang berkembang padepokan melakukan penipuan, padahal hal itu belum bisa dibuktikan.
"Ini kan tuduhan yang belum bisa dibuktikan. Namun untuk kondusivitas bersama untuk padepokan, selama menunggu keputusan, kami tutup dulu. Artinya, tidak menerima pasien," pungkasnya. (ina/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News