BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - H. Syafiuddin, S.Sos., selangkah lagi menyandang gelar magister hukum dari Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Kemarin Rabu (10/8/2022), Syafiuddin telah selesai mengikuti seminar hasil (semhas) penelitian tesis.
Dalam semhas yang berlangsung selama 120 menit tersebut, Syafiuddin dicecar beberapa pertanyaan oleh tim penguji yang beranggotakan tiga Dosen S2 UTM. Ketiganya adalah Dr. Erma Rusdiana, Dr. Nurus Zaman, dan Dr. Safi.
Baca Juga: Syafiuddin Minta Menteri PU dan Presiden Prabowo Perhatikan Tangkis Laut di Bangkalan
Di hadapan tim penguji, Syafiuddin mampu memaparkan hasil penelitiannya secara detail dan rinci yang dituangkan dalam tesis berjudul: Politik Hukum Keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Menurut Syafiuddin, tema yang diangkat dalam tesis tersebut merupakan pekerjaan sehari-harinya sebagai anggota DPR RI. "Kajian politik hukum keberadaan DPR RI selalu dibahas di ruang-ruang sidang Senayan, bahkan keseharian sebagai Ketua DPC PKB Bangkalan," ujarnya dalam semhas yang digelar terbuka di Ruang Rapat Fakultas Hukum UTM dan dihadiri Wartawan BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Syafiuddin Ajak Kader PKB Berjuang Menangkan Pilkada Serentak 2024
Nurus Zaman menilai sistematika penulisan serta pemilihan diksi yang dipakai Syafiuddin dalam tesisnya luar biasa, Meski demikian, Nurus Zaman juga memberikan masukan dan saran. Antara lain, agar pembahasan kelembagaan DPR RI menjadi prioritas dan ditajamkan.
Sementara menurut Erma Rusdiana, secara umum penulisan tesis sudah cukup baik. "Hanya ada koreksi terkait peulisan judul, agar ditulis kembali di bab," pintanya kepada Syafiuddin.
Sedangkan penguji terakhir, Safi, sekaligus Dekan Fakultas Hukum UTM mengapresiasi H. Syafiuddin yang mampu menyelesaikan studi tepat waktu. "Mengingat bagi para mahasiswa magister ilmu hukum di UTM agak susah menyelesaikan tahapan secara tepat waktu," ungkapnya.
Baca Juga: 100 Mahasiswa Prodi Hukum Bisnis Syariah FKis UTM Ikuti Pendidikan dan Pelatihan Paralegal
Menurut Safi, keterlambatan mahasiswa menyelesaikan studi berimplikasi terhadap lembaga atau institusi. "Sekali lagi, jika mayoritas mahasiswa terlambat menyelesaikan studinya akan pengaruh akreditasi program magister," tuturnya.
"H. Syafiuddin termasuk mahasiswa yang menjalankan studi masuk dalam batas normal. Mahasiswa menjalankan studinya 4-6 semester, termasuk normal," jelas Safi sebelum melemparkan pertanyaan kepada Syafiuddin.
Usai semhas, tim penguji memutuskan TesisSyafiuddin layak untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu ujian akhir. "Kami nyatakan layak berlanjut ke ujian akhir," jelas Erma Rusdiana selaku ketua tim penguji. (uzi/mar/rev)
Baca Juga: PB Jatim Adakan IWF 2024, Ini yang Dipamerkan Stan UMKM Bangkalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News