TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga ramai-ramai mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban untuk mengadu terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol), Kamis (11/8/2022).
Hal tersebut membuat masyarakat resah. Sebab, mereka dicatut sebagai pengurus atau anggota partai politik, padahal mereka tidak merasa mendaftarkan diri.
Baca Juga: Turunkan APK Miliknya Sendiri, Cawalkot Blitar Ipin: Sadar Diri
"Saya tidak pernah ikut partai politik apapun, tapi nama saya kok terdaftar. Apalagi saya baru pindah menjadi warga Tuban sebulan lalu," kata Choiruddin salah satu pelapor saat ditemui BANGSAONLINE.com.
Ia menjelaskan, tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik dan juga tidak pernah terlibat dalam kegiatan parpol apapun, seperti pengkaderan atau sejenisnya. Oleh karena itu, Choiruddin menyayangkan ulah parpol yang terkesan tidak profesional dalam mencari dukungan masyarakat.
"Saya tidak tahu ya pengkaderan parpol itu seperti apa, tapi tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat karena asal comot NIK tanpa sepengetahuan pemilik. Kalau ini dibiarkan terus kasihan warga yang tidak tahu apa-apa tiba-tiba diklaim menjadi anggota," ungkapnya.
Baca Juga: Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Minta Masyarakat Awasi Praktik Money Politic
Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban, Sunarso menjelaskan, sejumlah warga merasa dirugikan akibat namanya digunakan parpol sebagai anggota parpol.
“Sampai saat ini sudah ada belasan orang yang melapor di Bawaslu Tuban, karena namanya dicatut menjadi anggota parpol, padahal, mereka tidak pernah menjadi anggota parpol," tuturnya.
Lebih lanjut, para pelapor belum mengetahui parpol apa yang mencatut namanya karena dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU belum bisa diakses.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Ajak Masyarakat Awasi Setiap Tahapan Pilkada 2024
Namun, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan rekomendasi kepada KPU terkait nama-nama yang melapor.
"Nama pelapor ini akan kami kawal hingga mereka bersih dari keanggotaan parpol. Mungkin masih banyak masyarakat yang tidak tahu jika namanya dicatut anggota parpol," ungkapnya.
Bawaslu berharap masyarakat segera melapor jika merasa dicatut menjadi anggota parpol. Caranya cukup masukkan NIK yang sudah ada fitur khusus di laman resmi KPU.
Baca Juga: Bawaslu Jatim Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Kediri
“Selain ke Bawaslu, laporan juga bisa disampaikan langsung ke KPU Tuban," pungkasnya.(gun/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News