BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polsek Wongsorejo, Banyuwangi, melakukan razia dan meringkus dua pengedar obat terlarang jenis Trihexyphenidyl atau Pil Trex. Mereka adalah DM (19), warga Desa Bajul Mati, Kecamatan Wongsorejo. dan TF (22) warga Desa Sumber Anyar, Kecamatan Wongsorejo.
Kapolsek Wongsorejo, AKP Sudarso, mengatakan bahwa ungkap kasus peredaran Pil Trex di wilayah hukumnya ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah karena sekumpulan pemuda yang hobi begadang di salah satu rumah warga. Alhasil, petugas langsung mendatangi rumah warga yang dimaksud, dan ternyata benar ada lima pemuda yang sedang kumpul begadang.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
"Saat didatangi petugas, para pemuda ini menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Hingga akhirnya, satu persatu pakaian mereka diperiksa," kata Sudarso, Senin (15/8/2022).
Kecurigaan petugas ini terbukti. Pada saku celana salah satu pemuda berinisial RF ditemukan tiga bungkus plastik berisi Pil Trex berlogo "Y". Selain itu, juga ditemukan sebuah bungkus rokok warna hitam di lantai berisi Pil Trex yang diakui milik DM.
"Kemudian kelima pemuda inipun langsung dibawa ke Polsek untuk diinterogasi guna dilakukan pengembangan," katanya.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Berdasarkan hasil interogasi, RF mendapatkan Pil Trex dari DM dengan cara membeli dan mau dikonsumsi sendiri bersama tiga orang teman lainnya.
"Sedangkan DM mengaku jika Pil Trex yang dia edarkan dan dijual ke RF, didapat dan dibelinya dari TF," jelas Sudarso.
Atas pengakuan DM ini, kemudian petugas menggiringnya ke rumah TF dan dilakukan penggeledahan.
Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
Hasilnya, polisi menemukan 1.800 butir Pil Trex berlogo "Y" di dalam kamar tempat tidur, tepatnya dibawah kasur. Tak hanya itu, petugas juga menemukan uang tunai Rp 350 ribu diduga hasil penjualan pil Trex dan sebuah HP.
"Atas temuan ini, TF tak dapat mengelak. Dia mengaku ribuan Pil Trek dirumahnya itu dibelinya dari seseorang dengan sistem ranjau untuk dijual kembali," kata Sudarso.
Kemudian polisi pun membawa TF beserta ribuan butir Pil Trex berlogo "Y" ke Polsek untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon
Atas perbuatannya, DM dan TF kini ditahan di Polsek Wongsorejo. kedua tersangka ini diduga dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha dan atau tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
"Kedua pelaku ini dijerat Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 dan 4 UURI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan atau Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya. (guh/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News