SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Asnipah (42), seorang wanita pengguna dan pengedar sabu di sekitaran lokalisasi Jl. Sememi Jaya Gg. 1, Surabaya berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Gubeng pada Minggu (7/8/2022) pekan lalu.
Warga Jl. Kedung Anyar, Surabaya itu selain mengonsumsi juga kerap menjual sabu kepada para pelanggan atau lelaki hidung belang yang mampir ke lokalisasi di Gang Sememi tersebut.
Baca Juga: Motor Warga Gubeng Kertajaya 4B Raib Digondol Maling Dini Hari saat Portal Kampung Ditutup
Setelah mendapatkan info adanya jual beli sabu di tempat lokalisasi, lantas pihak Polsek Gubeng langsung melakukan penyelidikan.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di daerah Sememi Jaya Gg I Surabaya. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Gubeng pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekitar jam 17.45 WIB telah berhasil mengamankan tersangka,“ ujar Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Effendi.
Pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 0,56 gram. Selanjutnya dikeler di tempat kos-kosan daerah Karang Poh juga ditemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 0,25 gram.
Baca Juga: Ngajar Ngaji Mucikari dan PSK, Kiai Ini Ungkap PSK Minta Izin Melayani Pelanggannya
Tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News