Polres Pasuruan Amankan Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri, Terangsang Gara-Gara ini

Polres Pasuruan Amankan Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri, Terangsang Gara-Gara ini AKP Adhi Putranto Utomo, Kasatreskrim Polres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan keluarga dekat. Pelaku adalah Romli (48).

Ia ditangkap karena tega mencabuli keponakannya sendiri. Selama ini, korban memang tinggal bersama pelaku di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02

Kasatreskrim AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan aksi di bawah umur yang dilakukan Romli terjadi 9 Agustus 2022.

"Sebelumnya orang tua korban sedang bekerja di luar pulau. Seminggu sebelum melaporkan, ibu korban pulang untuk menemui anaknya. Namun, saat ibu korban ingin melaporkan ke polisi, sempat diancam guna melaporkan balik. Tapi ibu korban konsultasi ke bidan di desanya," kata Adhi, Kamis (18/8/2022).

Ia menjelaskan kronologi pencabulan tersebut. Bermula saat korban mengeluh gatal di bagian kaki dan selangkangannya kepada pelaku. Setelah itu, pelaku mencoba mengobati korban dengan minyak goreng dan kapur barus.

Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap

Namun, pelaku tak menemukan kapur barus. Saat kembali, pelaku yang melihat korban tidur di atas meja langsung disetubuhi.

"Pelaku tidak bisa mengontrol kemaluannya yang sudah tegang. Sehingga melihat keponakannya yang tidur di atas meja, (pelaku) langsung melakukan aksinya," lanjutnya.

Menurutnya, para predator anak bisa melakukan apa saja untuk menyalurkan hasratnya. Termasuk menjadi sosok yang baik agar bisa disukai anak-anak incarannya.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

"Imbauan untuk kita bersama, baik para orang tua maupun pihak sekolah dan guru, agar kita sama-sama lebih peduli terhadap anak-anak kita," imbau perwira menengah itu.

Guna mempertanggungjawabkannya, Romli (48) terancam Pasal 81 UU RI 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak subs pasal 6 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (maf/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO