"Terkait pengembalian uang itu belum kami ketahui secara langsung dari pendamping. Hanya saja saya sudah menerima laporan kalau uang itu sudah dikembalikan pada KPM," ucapnya.
Ditanya terkait pendamping PKH yang meminta kartu ATM kepada KPM apakah itu diperbolehkan, Dili Suhaimi menjawab hal itu sangat dilarang. "Apa pun alasannya, seorang pendamping tidak berhak meminta ATM PKH kepada KPM. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang," tegasnya.
"Pendamping ini sudah menyalahi aturan yang berlaku. Sebagai kordinator kami menyalahkan tindakan dari pendamping ini yang notabenenya sebagai petugas," tambahnya.
Dili Suhaimi merencanakan turun ke Desa Pajeruan untuk menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan dana PKH dan akan melaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Sampang.










