Respons Dinkes Sampang soal Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien di Puskesmas Batulenger

Respons Dinkes Sampang soal Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien di Puskesmas Batulenger Abdullah Najich, Kepala Dinkes dan KB Sampang. Foto: Ist

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Dugaan pemotongan jasa pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan dan mamin (makan-minum) pasien di Puskesmas Batulenger, Kecamatan Sokobanah, berkutat di meja Inspektorat Sampang.

Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Sampang terkesan menutup-nutupi dugaan tindak pidana korupsi di tempat pelayanan kesehatan wilayah pantura yang diduga dilakukan oleh Nur Amalia Apri Kusdarwati, Kepala Puskesmas Batulenger.

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Kepala Dinkes dan KB Sampang, Abdullah Najich, tidak berkomentar banyak saat ditanya terkait isu pemotongan jaspel dan mamin pasien.

Menurut Najich, dinkes sudah melakukan pembinaan dan evaluasi setelah mencuatnya kasus yang diungkap oleh salah satu tenaga kesehatan tersebut.

"Kami sudah melakukan pembinaan dan akan melakukan evaluasi bersama inspektorat," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin, (22/4/2024).

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

Sebelumnya, salah satu tenaga kesehatan Puskesmas Batulenger yang namanya tidak mau disebutkan menyampaikan rasa keberatan atas pemotongan jaspel karena dilakukan tanpa kesepakatan.

"Jelas keberatan, apalagi pemotongan ini dilakukan sebanyak 50 persen oleh kapus (kepala puskesmas)," katanya saat dikonfirmasi. 

Menurut dia, jasa pelayanan itu merupakan hak tenaga kesehatan yang didapatkan dari peserta yang telah membayar iuran atau iurannya dibiayai pemerintah.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan

"Alokasi anggaran jaspel ini 60 persen untuk puskemas dan 40 persen untuk nakes. Lalu yang 40 persen ini masih dipotong lagi," ungkapnya.

Dijelaskan, pemotongan anggaran jasa pelayanan ini oleh Kepala Puskesmas Batulenger dialokasikan untuk biaya operasional dan penunjang. Sementara hal itu sudah jelas menyalahi aturan yang berlaku.

"Seharusnya tidak ada pemotongan lagi di jaspel yang untuk nakes. Sebab, biaya operasional dan penunjang sudah ada anggaran masing-masing," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?

Selain itu, dugaan pemotongan anggaran juga menyasar pada hak pasien yang merupakan mamin. pasien rawat inap di Puskesmas Batulenger hanya mendapatkan satu jatah dalam sehari.

"Seharunya, kan, dua kali. Tapi oleh kapus hanya dianggarkan satu jatah saja untuk pasien rawat inap," pungkasnya. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO