SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pemotongan jasa pelayanan (jaspel) dan makan-minum (mamin) di Puskesmas Batulenger, Sokobanah, sedang didalami Inspektorat Kabupaten Sampang.
Instansi dari unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah tersebut mengkaji adanya dugaan praktik kongkalikong yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Batulenger beserta koleganya.
Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat
Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang Ariwibowo Sulistyo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sedang mempelajari dugaan kasus korupsi di Puskesmas Batulenger.
"Sedang kami pelajari, Mas, ditunggu saja," ujar dia kepada BANGSAONLINE.com saat dikonfirmasi melalui pesan pendek, Minggu, (7/4/2024).
Diketahui, jasa pelayanan tersebut merupakan hak tenaga kesehatan. Sementara makan-minum (mamin) melekat kepada masyarakat atau pasien yang berobat di pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Anggaran jasa pelayanan dan mamin ini diperoleh dari program jaminan kesehatan nasional (JKN). Istilah ini dikenal dengan sebutan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS).
Sebelumnya, salah satu tenaga kesehatan yang meminta namanya dirahasiakan menyampaikan rasa keberatan atas pemotongan tersebut karena dilakukan tanpa kesepakatan.
"Jelas keberatan, apalagi pemotongan ini dilakukan sebanyak 50 persen oleh kapus (kepala puskesmas)," kata dia kepada BANGSAONLINE.com, Selasa, (2/4/2024).
Baca Juga: Proyek Pasar dari Pusat di Sampang Retak-Retak, Lasbandra Desak APH Turun Tangan
Menurut dia, jasa pelayanan itu merupakan hak tenaga kesehatan yang didapatkan dari peserta yang telah membayar iuran atau iurannya dibiayai pemerintah. Istilah ini dikenal dengan sebutan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS).
"Alokasi anggaran jaspel ini 60 persen untuk puskemas dan 40 persen untuk nakes. Lalu yang 40 persen ini masih dipotong lagi," ungkapnya.
Dikatakan, pemotongan anggaran jasa pelayanan ini oleh Kepala Puskesmas Batulenger dialokasikan untuk biaya operasional dan penunjang. Sementara hal itu sudah jelas menyalahi aturan yang berlaku.
Baca Juga: Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang
"Seharusnya tidak ada pemotongan lagi di jaspel yang untuk nakes. Sebab, biaya operasional dan penunjang sudah ada anggaran masing-masing," paparnya.
Selain itu, dugaan pemotongan anggaran juga menyasar pada hak pasien yang merupakan makan minum (mamin). Pasien rawat inap di Puskesmas Batulenger hanya mendapatkan satu jatah dalam sehari.
"Seharunya, kan, dua kali. Tapi oleh kapus hanya dianggarkan satu jatah saja untuk pasien rawat inap," tambahnya. (tam/rev)
Baca Juga: Pencairan Dana Jaspel di Puskesmas Batulenger Sampang Diduga Langgar Aturan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News