Komplotan Pelaku Curanmor Spesialis Salat Jumat Diringkus Satreskrim Polres Bangkalan

Komplotan Pelaku Curanmor Spesialis Salat Jumat Diringkus Satreskrim Polres Bangkalan Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan kronologi penangkapan tiga tersangka curanmor.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi saat salat Jum'at ditangkap oleh Satreskrim . Mereka adalah M, S, dan BA, ketiganya asal Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan kronologi penangkapan tiga tersangka. Berawal saat satreskrim mendapatkan informasi akan adanya kendaraan diduga hasil pencurian melintas di Jalan Surapada, pada 11 Agustus lalu.

Baca Juga: Marak Korban Jerat Benang di Suramadu, PMII UTM Tuding Polres Bangkalan Tak Beri Rasa Aman

"Setelah melakukan penghadangan, ternyata betul ada kendaraan Honda Beat warna hitam melintas. Dengan sigap, Satreskrim memberhentikan kendaraan tersebut," ucapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata pengendara berinisial M (25) tidak dapat menunjukkan bukti surat kepemilikan kendaraan tersebut. Setelah dimintai keterangan, M mengaku membeli motor tersebut seharga Rp3 juta dari S (39).

Dari informasi tersebut, polisi berhasil mengamankan M. Setelah dilakukan pengembangan, M ternyata merupakan pelaku curanmor yang biasa beraksi saat salat Jumat bersama BA (22), M (27), dan U (26).

Baca Juga: Mahasiswa UTM Jadi Korban Jebakan Benang Nilon saat Naik Motor di Jembatan Suramadu

Polisi kemudian juga berhasil mengamankan BA. Sedangkan M dan U saat ini dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

M mengaku telah 7 kali melakukan pembobolan sepeda motor mengunakan kunci T bersama tiga rekannya. "Mereka biasa beraksi di saat salat Jum'at berlangsung, khususnya di daerah Kecamatan Sepulu dan Tanjung Bumi," jelas Wiwit.

Menurut Mantan Kapolres Pacitan tersebut, komplotan itu selalu menggunakan motor Honda PCX dan Yamaha NMax saat beraksi.

Baca Juga: AKBP Hendro Sukmono Resmi Jabat Kapolres Bangkalan

"Akibat perbuatannya, masing-masing mereka dijerat dengan pasal 360 dan 363 dengan ancaman kurungan 7 tahun," pungkasnya. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO