PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Seorang sopir bus sekolah di Kabupaten Pasuruan diamankan polisi karena diduga mencabuli anak tirinya sendiri.
Tidak hanya sekali, pelaku bernama Mochammad Rokhim (42) ini sudah melakukan aksi bejatnya hingga belasan sekali. Pencabulan itu dilakukan di dalam bus sekolah yang dikemudikan pelaku.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan itu diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Pasuruan setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial HS (14).
Tersangka melakukan pencabulan dengan memegang bagian dada korban. Setelah itu, tersangka langsung memaksa anak tirinya tersebut untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam bus.
“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku yang mana merupakan ayah tiri korban,” ujar AKP Adhi Putranto Utomo, Kasatreskrim Polres Pasuruan, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
Menurutnya, persetubuhan itu sudah dilakukan belasan kali, sejak November 2021 hingga terakhir dilakukan bulan Juli 2022 lalu.
“Persetubuhan dilakukan di dalam bus. Pelaku ini sehari-harinya bekerja sebagai sopir bus sekolah, yang mana korban ini juga menaiki bus itu untuk pergi ke sekolah,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (par/rev)
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News