KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, mengajak jajarannya untuk mencegah tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, salah satunya dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam hal tersebut, Dhito berharap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Pokja harus menjadi dalam satu kesatuan.
"Di dalam Pokja saya minta mulai hari ini diwajibkan harus ada dinas terkait, lalu peran dan fungsi PPK saya minta pada setiap termin pembayaran, begitu PPK turun ke lapangan dan tidak sesuai spesifikasi, tolak barangnya," ujarnya, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi
Ia mengungkapkan hal tersebut saat pertemuan bersama Satgas Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK di Ruang Pamenang, Pemkab Kediri. Kegiatan itu dilakukan dalam rangka rapat koordinasi pencegahan korupsi serta penguatan penggunaan APBD dan PBJ Pemkab Kediri.
Menurut Dhito, ketegasan itu perlu demi menjaga agar tidak terjadi korupsi akibat timbulnya kerugian keuangan negara. Ia menyebut, terminologi kerugian keuangan negara bukan berarti memenangkan penawaran tender yang paling rendah.
"Andaikata penawaran 65,70 persen itu yang menang, tapi ternyata spek atau kualitasnya itu tidak bagus, maka disitu kerugian keuangan negara pun terjadi," tuturnya.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Untuk menghindari terjadinya tindak korupsi, Pemkab Kediri selama ini di tidak pernah melakukan pengkondisian dalam hal apapun. Termasuk dalam setiap proyek atau tender melalui tahapan yang fair sesuai aturan yang berlaku.
"Maka hasil yang didapatkan, penawaran harga ini selalu melampaui 20 persen," kata Dhito.
Sementara itu, Kasatgas Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Irawati, mengatakan bahwa Monitoring Center Prevention (MPC) sebagai upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah, ada 8 area untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Delapan area itu meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perijinan, manajemen ASN, tata kelola dana desa, penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah.
Pun begitu, berbicara ke area melihat dari MCP itu bersifat administratif. Sedang, yang didorong KPK sebenarnya pada proses awal harus diawali dengan benar.
"Kami mendorong proses perencanaan yang selama ini dilakukan Bapeda yang patut dijaga adalah keselarasan visi misi bupati dengan seluruh masukan atau dengan pokir yang diberikan anggota dewan," terangnya.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Kemudian, ketika berbicara mengenai anggaran patut juga melihat terkait seberapa jauh keefektifan dalam menyusun standar harga satuan (SHS). Hal itu penting karena selama ini sering terjadi satuan harga tidak dihitung secara efektif dan cenderung lebih tinggi.
Lalu, tidak adanya keseragaman harga antara SKPD satu dengan lainnya. Untuk itu, ketika standar harga sudah ditentukan melalui peraturan bupati, seyogyanya sudah melingkupi standar harga di semua SKPD.
"Setiap kegiatan di pemerintahan yang selalu dilakukan harus sudah punya standar analisis biaya," tambahnya.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Kediri, Kenalkan Program Sareng Jaga Desa
Termasuk dalam hal pengadaan, lanjut Irawati, sejak perencanaan sudah harus bisa dilihat mana yang bisa dilakukan proses konsolidasi. Konsolidasi yakni kegiatan yang dapat digabungkan untuk kegiatan yang sejenis.
Dalam hal ini bertujuan untuk meminimalisir pengadaan langsung di tiap SKPD yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena dalam UU Tindak Pidana Korupsi salah satu spesifik delik tindak pidana adalah benturan kepentingan dalam pengadaan.
"Jadi proses perencanaan harus bisa dilihat mana-mana yang bisa dilakukan penggabungan," ucapnya.
Baca Juga: Desak Ketua LMDH Budi Daya Satak Mundur, Kantor Perhutani Kediri Didemo Warga
Menindaklanjuti yang disampaikan Bupati Kediri, lanjut Irawati, ketika dalam pelaksanaan hasil kegiatan tidak sesuai perencanaan, yang tak terjadi di berbagai daerah kepala daerah bakal menerima protes masyarakat.
Dijelaskan, SHS sejak awal harus dibuat spesifik karena akan mempengaruhi harga perkiraan sendiri (HPS). Sedang, HPS yang dibuat PPK faktanya masih banyak yang dibuat oleh jasa konsultan perencana.
"Dalam membuat HPS, rekan-rekan PPK dapat meminta bantuan inspektorat sebelum melakukan pengadaan dilakukan klarifikasi setiap item harga yang diajukan," pungkasnya. (uji/mar)
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News