JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Republik Indonesia (RI) di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo, pertegas komitmen untuk menaikkan kelas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik) pada hari ini, Senin (29/8/2022) di Jakarta.
Bersama dengan Bank Indonesia (BI) dan Himpunan Bank milik Negara (Himbara), Pemerintah RI melalui inisiasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), meluncurkan KKP Domestik sekaligus QR Code Indonesian Standart (QRIS) antarnegara. Hal tersebut guna mengafirmasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) khususnya aspek sistem pembayaran, pun sebagai bagian dari digitalisasi sistem pembayaran sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.
BACA JUGA:
- Jelang Lebaran 2024, Warga Malang Antusias Antre Tukar Uang Pecahan
- Jelang Idulfitri, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri Sediakan Uang Layak Edar Rp4,8 Triliun
- Kabar Baik! Jelang Idulfitri BI Malang Alokasikan Dana Rp4,69 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Baru
- Catat! Bank Indonesia Siapkan 4.173 Titik Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran
Erwin Haryono selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI mengabarkan dalam rilisnya yang diterima BANGSAONLINE.com mengatakan bahwa KKP Domestik itu dirancang untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat hingga daerah, dalam bentuk kredit dan diproses secara domestik. Ia juga mengungkapkan bahwa sistem itu akan mulai dijalankan pada tanggal 1 September 2022 nanti.
"KKP Domestik adalah skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik. KKP Domestik efektif diimplementasikan mulai tanggal 1 September 2022," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa untuk mengakomodasi skema kredit dari pemerintah pusat hingga menjangkau pada level daerah, penerbitan KKP Domestik dilakukan secara bertahap.
"Penerbitan KKP Domestik pada tahap awal dilakukan oleh Himbara (BNI, BRI, dan Bank Mandiri) dan akan diperluas ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) secara bertahap. KKP Domestik dikembangkan menggunakan mekanisme QRIS berbasis sumber dana kredit sehingga seluruh transaksi diproses di dalam negeri. Selain dapat digunakan di lebih dari 20 juta merchant QRIS secara terinterkoneksi antar penyelenggara, KKP Domestik juga dapat memfasilitasi belanja pengadaan Pemerintah melalui platform yang disediakan secara terpusat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Toko Daring," terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dengan sistem pembayaran digital ini, keamanan akan lebih terjamin.
"KKP Domestik juga meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud (penyelewengan) dari transaksi tunai serta mengurangi idle cash. Ke depan, sistem ini akan mengoptimalkan penggunaan uang persediaan oleh satuan kerja untuk kebutuhan belanja operasional ataupun belanja perjalanan dinas," imbuhnya.
Erwin mengatakan bahwa KKP Domestik itu berkaitan erat dengan penguatan UMKM. Plattform pembayaran digital yang mengarah pada GBBI itu dimaksudkan pada pembelanjaan yang melibatkan UMKM sebagai penyedia produk dan jasa domestik.