TUBAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, tak banyak berkomentar terkait rencana revitalisasi kawasan Rest Area yang mengakibatkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kehilangan sumber pendapatan.
Belasan hingga puluhan pedagang harus hengkang tanpa ada solusi yang diberikan Pemkab Tuban. Mereka mengeluh karena tidak ada ganti rugi maupun relokasi yang ditawarkan pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Namun begitu, para PKL terpaksa cabut dan mengemasi barang dagangannya dari tempat itu. Setuju atau tidak, kios mereka juga akan dibongkar oleh pemenang proyek revitalisasi.
Saat dikonfirmasi terkait hal itu, bupati muda itu enggan bersuara dan lebih memilih fokus dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan.
"Oke hari ini kita kegiatannya pengobatan katakan," kilahnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Disinggung terkait ganti rugi yang di keluhan pedagang yang berharap ada relokasi, Ketua DPD Golkar Tuban ini juga minim tanggapan.
"Nanti saja kita akan bahas, hari ini peringatan HUT," imbuhnya singkat.
Sementara itu, sampai batas akhir sebelum dilakukan pembongkaran, dua pedagang masih bertahan di lokasi eks terminal itu. Dua kios itu yakni kedai Bu Eri dan kedai Jamilah.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Salah satu pedagang, Daeri tidak mempermasalahkan terkait alihfungsi rest area Tuban menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Tetapi, dirinya berharap ada etika baik pemerintah Kabupaten Tuban untuk mencarikan solusi terbaik bagi pedagang.
"Kalau dibongkar ya tidak masalah, tapi kami berharap dicarikan tempat untuk berjualan," kata Daeri.
Perempuan asal Desa Tlogowaru ini mengakui banyak pedagang yang berhutang pembayaran sewa kios akibat dampak pandemi Covid-19. Termasuk dirinya yang nunggak selama satu bulan.
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
Namun, para pedagang bersedia membayar kekurangan sewa kios jika Pemkab Tuban menyediakan tempat yang baru.
"Kami juga bersedia membayar hutang yang belum terbayar, asalkan kami diberi lokasi baru. Bagaimana kita bisa bayar kalau tempat berjualan saja tidak ada," imbuhnya.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Proses Hukum Kasus Perusakan Pagar Rumah Warga oleh Pemdes Mlangi Berlanjut
Kawasan Rest Area Tuban bakal dirobohkan dan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Tak tanggung-tanggung, anggaran yang dikeluarkan untuk pemugaran eks terminal lama Tuban itu sekitar Rp8,3 miliar dari APBD tahun 2022 dan dikerjakan CV Nabila Karya.(gun/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News