SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengungkap penggelapan kebutuhan pokok berupa 30 ton gula melalui ekpedisi lintas provinsi.
Dari kasus tersebut, 7 tersangka berhasil diamankan. Mereka menggelapkan gula rafinasi milik PT Mahameru Lintas Abadi sebanyak 600 sak gula dengan berat keseluruhan 30 ton. Total, kerugian yang dialami PT Mahameru Lintas Abadi sebesar Rp320 juta.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Ketujuh tersangka tersebut adalah AS (39), sopir truk tronton box nopol L 8875 UA selaku otak atau yang mempunyai ide. Kemudian SS (28) sebagai kernet AS.
Selanjutnya NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), bertugas mengangkut muatan dari box menuju lokasi. Serta TJ (28) dan JR (40) sebagai penadah.
Semua tersangka adalah warga Jawa Timur. Mereka diamankan di lokasi berbeda-beda. Untuk AS dan SD ditangkap di Kabupaten Banyuwangi. NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), ditangkap di Jawa Tengah. Sedangkan untuk TJ dan JR ditangkap di Kabupaten Ngawi.
Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya
Di hadapan wartawan saat konferensi pers, Kasubdit Penmas Polda Jatim AKBP Sinwan mengatakan penggelapan itu bermula ketika PT Mahameru Lintas Abadi mendapat order muatan gula rafinasi dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton. Gula itu akan dikirim ke PT Yupi Indo Jelly Gum di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, menggunakan truk bernopol L 8875 UA.
"Sesuai jadwal, sopir beserta muatan gula rafinasi itu sampai ke PT Yupi Indo Jelly Gum tanggal 12 Agustus 2022. Tapi sopir AS tidak memberi informasi atau kabar kepada PT Mahameru Lintas Abadi," katanya, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Merasa curiga, PT Mahameru Lintas Abadi mengecek GPS kendaraan truk tersebut dan ternyata berada di wilayah Ngawi. Pada 18 Agustus, PT Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS dan mendapati truk tersebut dibiarkan di pinggir jalan dalam keadaan sudah tidak ada muatan.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menambahkan, berdasar hasil penyidikan, para tersangka sudah merencanakan persekongkolan jahat tersebut.
"Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apa pun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan, ada penadahnya. Perannya berbeda-beda, ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide, dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi," tambahnya.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Polda Jatim Lakukan Pengecekan Almatsus dan Kendaraan Dinas Polres Ngawi
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 8 unit ponsel, 72 sak gula rafinasi, truk tronton merah L 8875 UA, mobil Honda Mobilio, dan uang tunai Rp21.345.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. (rus/rev)
Baca Juga: Baby Sitter yang Cekoki Anak Pakai Obat Penggemuk di Surabaya Ditangkap, Polisi Ungkap Fakta Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News