GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik menahan Mudlohan, Kepala Desa (Kades) Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jumat (2/9/2022).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/253/VIII/2022/Reskrim tanggal 15 Agustus 2022, Mudlohan ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2021.
BACA JUGA:
- Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
- Viral, Ungkapan Suami Agen BRILink Gresik yang Jadi Korban Perampokan Disertai Pembunuhan
- Pembunuh Agen BRLink di Gresik Ditangkap, Pelaku Tetangga Sendiri
- Masih Misteri, Memasuki Hari ke-18 Polisi Belum Bisa Ungkap Pelaku Pembunuh Agen BRILink Gresik
Berdasarkan hasil audit inspektorat, ada kerugian negara sebesar Rp120 juta dari APBDes hasil penyewaan tambak, penyertaan modal badan usaha milik desa (Bumdes) Rp400 juta, proyek pembangunan jalan dan jembatan Rp112 juta, sehingga total kerugian kurang lebih Rp632 juta.
Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis menyatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi APBDes Bulangan pada tanggal 25 April 2022 berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang proyek jembatan tahun anggaran 2021 yang tidak dikerjakan.
"Atas informasi tersebut, unit tipidkor melakukan penyelidikan bekerja sama dengan inspektorat selaku auditor dan dinas PUPR selaku ahli pemeriksaan fisik, dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD)," ungkapnya.
Dari hasil audit Inspektorat bahwa MU (Mudlohan) sebagai Kepala Desa Bulangan diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp 632.897.000. Dugaan korupsi itu berasal dari tiga kegiatan yang menggunakan APBDes.