GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik menahan Mudlohan, Kepala Desa (Kades) Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jumat (2/9/2022).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/253/VIII/2022/Reskrim tanggal 15 Agustus 2022, Mudlohan ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2021.
Baca Juga: Mobil Boks Adu Banteng dengan 5 Motor di Morowudi Gresik, 2 Orang Tewas
Berdasarkan hasil audit inspektorat, ada kerugian negara sebesar Rp120 juta dari APBDes hasil penyewaan tambak, penyertaan modal badan usaha milik desa (Bumdes) Rp400 juta, proyek pembangunan jalan dan jembatan Rp112 juta, sehingga total kerugian kurang lebih Rp632 juta.
Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis menyatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi APBDes Bulangan pada tanggal 25 April 2022 berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang proyek jembatan tahun anggaran 2021 yang tidak dikerjakan.
"Atas informasi tersebut, unit tipidkor melakukan penyelidikan bekerja sama dengan inspektorat selaku auditor dan dinas PUPR selaku ahli pemeriksaan fisik, dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD)," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024
Dari hasil audit Inspektorat bahwa MU (Mudlohan) sebagai Kepala Desa Bulangan diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp 632.897.000. Dugaan korupsi itu berasal dari tiga kegiatan yang menggunakan APBDes.
Pertama, penyertaan modal ke BUMDes sumber dana desa Rp400.000.000. Kedua, pendapatan asli desa (PADes) hasil penyewaan tanah kas desa senilai Rp120.000.000. Ketiga, terjadinya selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh DPUTR Kabupaten Gresik senilai Rp112.897.000.
"Perbuatan MU dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara/daerah dalam hal ini APBDes Bulangan sebesar Rp632.897.000,00," bebernya.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli
Akibat perbuatannya, tersangka MU dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk Pasal 2 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp50 juta. (hud/ns)
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Gresik Gandeng Bea Cukai, Polres, dan Kodim Gelar Sosialisasi Cukai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News