Kapolres Gresik, AKBP Muchamad Nur Azis, didampingi Kasatreskrim Iptu Wahyu Riski Saputra, dan Kanit Pidter Iptu Ketut Raisa saat ekspos tersangka. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE.com
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik menahan Mudlohan, Kepala Desa (Kades) Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jumat (2/9/2022).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/253/VIII/2022/Reskrim tanggal 15 Agustus 2022, Mudlohan ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2021.
BACA JUGA:
- Rekening Istri Tersangka Diduga Jadi Penampung Uang Kasus Penipuan ASN, Polisi Dalami Peran RA
- Respons Aduan Warga, Polres Gresik Razia Warung Miras di Lowayu
- Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional JIIPE Serahkan Kantor Kepolisian Khusus Kawasan
- Komplotan Maling HP di Warkop Gresik Dibekuk, Satu Penadah Ikut Diamankan
Berdasarkan hasil audit inspektorat, ada kerugian negara sebesar Rp120 juta dari APBDes hasil penyewaan tambak, penyertaan modal badan usaha milik desa (Bumdes) Rp400 juta, proyek pembangunan jalan dan jembatan Rp112 juta, sehingga total kerugian kurang lebih Rp632 juta.
Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis menyatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi APBDes Bulangan pada tanggal 25 April 2022 berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang proyek jembatan tahun anggaran 2021 yang tidak dikerjakan.
"Atas informasi tersebut, unit tipidkor melakukan penyelidikan bekerja sama dengan inspektorat selaku auditor dan dinas PUPR selaku ahli pemeriksaan fisik, dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD)," ungkapnya.
Dari hasil audit Inspektorat bahwa MU (Mudlohan) sebagai Kepala Desa Bulangan diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp 632.897.000. Dugaan korupsi itu berasal dari tiga kegiatan yang menggunakan APBDes.






