Dalami Kasus Penggelapan Saldo PKH, Polres Sampang Bakal Panggil Pendamping Pekan ini

Dalami Kasus Penggelapan Saldo PKH, Polres Sampang Bakal Panggil Pendamping Pekan ini Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta. foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penyelidikan kasus dugaan penggelapan saldo di , , , terus didalami oleh Unit III Tindak Pinda Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sampang.

Sejauh ini, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta sudah mengklarifikasi dengan pihak Dinas Sosial (Dinsos) melalui Koordinator Kabupaten (Korkab) .

Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang

"Klarifikasi dengan Dinsos melalui Korkab sudah rampung, tinggal dari pendamping yang bersangkutan. Tentunya, kita hadirkan juga untuk dimintai keterangan biar kasus ini berimbang," ucapnya saat ditemui di tempat kerjanya, Selasa (6/9/2022).

Ia mengatakan, dalam pekan ini pendamping di , akan dikirimkan surat dari Tipikor Satreskrim Polres Sampang.

"Suratnya mau dibuat sekarang. Insyaallah minggu ini kita hadirkan ke polres terkait dugaan penggelapan dana yang menimpa pada empat ," ungkapnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Sosial ke PPKS Wilayah Kota Malang

Indarta menjelaskan, kerugian empat nominalnya bervariasi yakni Rp1,7 juta dua , Rp1,8, juta, dan Rp1,5 juta. Tetapi, hak sudah dikembalikan.

"Hak yang di tahap tiga sudah dikembalikan. Namun, tetap kami dalami di tahap duanya," ujarnya.

Menurutnya, penanganan kasus korupsi harus melewati tiga tahapan, mulai dari klarifikasi, penyelidikan (lidik), dan penyidikan (sidik). Sedangkan saat ini, APH sedang fokus mencari perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pengancaman Mantan Kades di Sampang

"Jika ditemukan ada perbuatan melawan hukum disertai dengan dokumen-dokumen lengkap, lalu kemudian kita meminta audit investigasi untuk memastikan potensi kerugian agar kasus ini naik lidik dan sidik," tambahnya.

Ditanya soal pengembalian uang , ia mengatakan bahwa hal itu tidak menghapus perkara. Tetapi di sisi lain, ada edaran Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa kerugian di bawah Rp50 juta harus dikembalikan.

"Perkara ini akan segera kami gelar untuk mengetahui kerugian dan perbuatan melawan hukum," paparnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di 2 Kelurahan

Hingga berita ini ditulis, Korkab Dili Suhaimi masih belum bisa dihubungi. (tam/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Marah Lagi! Mensos Risma Bentak-Bentak Pendamping PKH, ini Tanggapan Gubernur Gorontalo':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO