SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penyelidikan kasus dugaan penggelapan saldo PKH di Dusun Burneh, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang terus didalami oleh Unit III Tindak Pinda Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sampang.
Sejauh ini, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta sudah mengklarifikasi dengan pihak Dinas Sosial (Dinsos) melalui Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH.
BACA JUGA:
- Khofifah Sapa Pilar Sosial Jatim: Pendamping PKH, TKSK, dan Tagana Kunci Pengentasan Kemiskinan
- Risma Minta Masyarakat Bantu Kemensos untuk Perbaiki Data Penerima Bansos
- Risma Menangis Ketika Dengar Lansia 90 Tahun di Magetan Tak Terima Bansos
- Wabup Gresik Salurkan Bantuan Pangan dari Badan Pangan Nasional di Kelurahan Kroman
"Klarifikasi dengan Dinsos melalui Korkab sudah rampung, tinggal dari pendamping PKH yang bersangkutan. Tentunya, kita hadirkan juga untuk dimintai keterangan biar kasus ini berimbang," ucapnya saat ditemui di tempat kerjanya, Selasa (6/9/2022).
Ia mengatakan, dalam pekan ini pendamping PKH di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung akan dikirimkan surat dari Tipikor Satreskrim Polres Sampang.
"Suratnya mau dibuat sekarang. Insyaallah minggu ini kita hadirkan ke polres terkait dugaan penggelapan dana PKH yang menimpa pada empat KPM," ungkapnya.
Indarta menjelaskan, kerugian empat KPM PKH nominalnya bervariasi yakni Rp1,7 juta dua KPM, Rp1,8, juta, dan Rp1,5 juta. Tetapi, hak KPM sudah dikembalikan.