Dalami Kasus Penggelapan Saldo PKH, Polres Sampang Bakal Panggil Pendamping Pekan ini

Dalami Kasus Penggelapan Saldo PKH, Polres Sampang Bakal Panggil Pendamping Pekan ini Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta. foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penyelidikan kasus dugaan penggelapan saldo PKH di Dusun Burneh, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang terus didalami oleh Unit III Tindak Pinda Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sampang.

Sejauh ini, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta sudah mengklarifikasi dengan pihak Dinas Sosial (Dinsos) melalui Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH.

"Klarifikasi dengan Dinsos melalui Korkab sudah rampung, tinggal dari pendamping PKH yang bersangkutan. Tentunya, kita hadirkan juga untuk dimintai keterangan biar kasus ini berimbang," ucapnya saat ditemui di tempat kerjanya, Selasa (6/9/2022).

Ia mengatakan, dalam pekan ini pendamping PKH di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung akan dikirimkan surat dari Tipikor Satreskrim Polres Sampang.

"Suratnya mau dibuat sekarang. Insyaallah minggu ini kita hadirkan ke polres terkait dugaan penggelapan dana PKH yang menimpa pada empat KPM," ungkapnya.

Indarta menjelaskan, kerugian empat KPM PKH nominalnya bervariasi yakni Rp1,7 juta dua KPM, Rp1,8, juta, dan Rp1,5 juta. Tetapi, hak KPM sudah dikembalikan.

"Hak KPM yang di tahap tiga sudah dikembalikan. Namun, tetap kami dalami di tahap duanya," ujarnya.

Menurutnya, penanganan kasus korupsi harus melewati tiga tahapan, mulai dari klarifikasi, penyelidikan (lidik), dan penyidikan (sidik). Sedangkan saat ini, APH sedang fokus mencari perbuatan melawan hukum.

"Jika ditemukan ada perbuatan melawan hukum disertai dengan dokumen-dokumen lengkap, lalu kemudian kita meminta audit investigasi untuk memastikan potensi kerugian agar kasus ini naik lidik dan sidik," tambahnya.

Ditanya soal pengembalian uang PKH, ia mengatakan bahwa hal itu tidak menghapus perkara. Tetapi di sisi lain, ada edaran Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa kerugian di bawah Rp50 juta harus dikembalikan.

"Perkara ini akan segera kami gelar untuk mengetahui kerugian dan perbuatan melawan hukum," paparnya.

Hingga berita ini ditulis, Korkab PKH Dili Suhaimi masih belum bisa dihubungi. (tam/ari)