SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penyelidikan kasus dugaan penggelapan saldo PKH di Dusun Burneh, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang terus didalami oleh Unit III Tindak Pinda Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sampang.
Sejauh ini, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta sudah mengklarifikasi dengan pihak Dinas Sosial (Dinsos) melalui Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Sosial ke PPKS Wilayah Kota Malang
"Klarifikasi dengan Dinsos melalui Korkab sudah rampung, tinggal dari pendamping PKH yang bersangkutan. Tentunya, kita hadirkan juga untuk dimintai keterangan biar kasus ini berimbang," ucapnya saat ditemui di tempat kerjanya, Selasa (6/9/2022).
Ia mengatakan, dalam pekan ini pendamping PKH di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung akan dikirimkan surat dari Tipikor Satreskrim Polres Sampang.
"Suratnya mau dibuat sekarang. Insyaallah minggu ini kita hadirkan ke polres terkait dugaan penggelapan dana PKH yang menimpa pada empat KPM," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pengancaman Mantan Kades di Sampang
Indarta menjelaskan, kerugian empat KPM PKH nominalnya bervariasi yakni Rp1,7 juta dua KPM, Rp1,8, juta, dan Rp1,5 juta. Tetapi, hak KPM sudah dikembalikan.
"Hak KPM yang di tahap tiga sudah dikembalikan. Namun, tetap kami dalami di tahap duanya," ujarnya.
Menurutnya, penanganan kasus korupsi harus melewati tiga tahapan, mulai dari klarifikasi, penyelidikan (lidik), dan penyidikan (sidik). Sedangkan saat ini, APH sedang fokus mencari perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di 2 Kelurahan
"Jika ditemukan ada perbuatan melawan hukum disertai dengan dokumen-dokumen lengkap, lalu kemudian kita meminta audit investigasi untuk memastikan potensi kerugian agar kasus ini naik lidik dan sidik," tambahnya.
Ditanya soal pengembalian uang PKH, ia mengatakan bahwa hal itu tidak menghapus perkara. Tetapi di sisi lain, ada edaran Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa kerugian di bawah Rp50 juta harus dikembalikan.
"Perkara ini akan segera kami gelar untuk mengetahui kerugian dan perbuatan melawan hukum," paparnya.
Baca Juga: Serahkan Bansos ke Puluhan KPM, Wakil Wali Kota Pasuruan Minta Manfaatkan Sesuai Kebutuhan
Hingga berita ini ditulis, Korkab PKH Dili Suhaimi masih belum bisa dihubungi. (tam/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News