Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta, Ko Jul Pendiri SMA SPI Kota Batu Ajukan Banding

Philipus mengatakan, banding tersebut diajukan karena pihaknya tidak puas dengan keputusan dari majelis hukum. Ia menuding, ada beberapa keterangan saksi yang dikesampingkan oleh majelis hakim.

"Tadi sudah disampaikan pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim. Nanti akan kita lampirkan dalam memori banding," katanya.

"Mungkin salah satunya banding ini, karena adanya keterangan saksi, sekitar 10 (saksi) dikesampingkan oleh hakim, itu yang nantinya kita pertanyakan. Sedangkan saksi dari pihak sebelah, hanya 1 atau 2 dari pelapor itu yang akan menjadi pertimbangan," tutupnya. 

Diketahui, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta, Ko Jul Pendiri SMA SPI Kota Batu Ajukan Banding - Halaman 2