Penganiaya Santri di Pondok Gontor Ponorogo Masih Berstatus Saksi

Penganiaya Santri di Pondok Gontor Ponorogo Masih Berstatus Saksi Makam AM (17), santri Pondok Pesantren Gontor asal Palembang. Foto: Era N/INEWS

PONOROGO, BANGSAONLINNE.com - AM (17), santri Pondok Pesantren Gonotor asal Palembang yang diduga meninggal karena penganiayaan masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian dan sudah mengantongi dua nama terduga pelaku.

"Status terduga pelaku masih saksi, karena belum kami periksa dan amankan, ini masih tahap pemeriksaan, gelar baru naik status," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, kepada awak media, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: Tak Ada Data, Keluarga Kiai Besari Minta Gus Miftah Tak Ngaku-Ngaku Keturunan Kiai Besari

Catur menambahkan, meskipun alat bukti sudah ada, pihaknya masih menyesuaikan dengan tahapan. Ia tak ingin berlaku semena-mena dalam kasus ini karena harus sesuai tahapan penyelidikan dan penyidikan hingga kasus ini berakkhir.

"Kita perlu legal standing, kita ikuti prosesnya. Yang jelas, hingga saat ini terus kita bekerja untuk mengungkap kasus ini," ujarnya.

Sementara itu, terduga pelaku sudah dikembalikan ke orang tua. Sehingga, apabila pelaku kabur, sudah menjadi tanggung jawab polisi untuk mengamankan.

Baca Juga: Tinjau Banjir Ponorogo, Pj Gubernur Adhy Fokuskan Evakuasi Warga dan Perbaikan Tanggul Jebol

"Itu merupakan tugas kita bagaimana menemukan dua terduga pelaku," ungkap Catur.

Polres Ponorogo pun segera menyelesaikan kasus ini, agar tidak ada prasangka lagi atau digaan salah atas kinerja polisi.

"Jadi apa yang polisi kerjakan sesuai dengan langkah pro justicia, ada legal standing, kita berproses sesuai koridor hukum yang berlaku, kita tidak semena-mena (menjudge status tersangka), tidak keluar dari aturan yang ada," tutupnya. (rif)

Baca Juga: Di Sanggar Kesenian Langen Kusumo Ponorogo, Khofifah Apresiasi Inovasi Pelestarian Reog

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO