Berkas Pemekaran Wilayah Pemkot Mojokerto segera Diajukan Ke Gubernur

Dipaparkan Imron, dalam rencana pemekaran wilayah administratif yang diusung Pemkot, akan dimunculkan Kecamatan Kranggan. Enam kelurahan yang sebelumnya dibawah wilayah Kecamatan Magersari dan Prajurit Kulon digeser ke Kecamatan Kranggan, yakni kelurahan Kranggan, Miji, Meri, Jagalan, Sentanan dan Purwotengah.

“Kelurahan Kranggan dan Miji saat ini dibawah wilayah Kecamatan Prajurit Kulon. Sedang empat kelurahan lainnya, saat ini dibawah wilayah Kecamatan Magersari,” katanya.

Dengan pergeseran enam wilayah kelurahan itu, nantinya setiap kecamatan akan memiliki enam wilayan kelurahan. Kecamatan Magersari nantinya meliputi kelurahan Gunung Gedangan, Kedundung, Balongsari, Gedongan, Magersari, Wates. Sedang Kecamatan Prajurit Kulon nantinya mencakup kelurahan Surodinawan, Prajurit Kulon, Blooto, Mentikan, Kauman dan Pulorejo. 

“Dasar pembentukannya, sesuai PP No.19/2008. Yakni kecamatan dibentuk dengan peraturan daerah berpedoman pada PP,” ulasnya.

Rencana pemekaran wilayah administratif kecamatan di wilayah Kota Mojokerto ini mulai dihembuskan tiga tahun silam. Sinyal positif Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri yang diperoleh legislatif dan eksekutif tatkala melakukan konsultasi Pebruari 2013 silam menjadi landasan menggulirkan pemekaran wilayah.

Namun, upaya memekarkan wilayah administratif sudah termaktub dalam dokumen RPJMD Kota Mojokerto itu sempat tersendat lantaran terganjal moratorium dan digarap lagi selepas Pilpres 2014.
Yang digarisbawahi legislatif, agar pemekaran wilayah administrasi harus benar-benar merupakan komitmen mayoritas warga, bukan semata-mata itikad di tingkat elit. Karena hasil pemekaran wilayah harus lebih mendekatkan fungsi pelayanan birokrasi terhadap rakyatnya. Jika tidak, akan muncul persepsi yang mengaitkan wacana pemekaran wilayah sekedar eforia otonomi yang semata terkait dengan logika kekuasaan. (yep/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO