JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kasus pemotongan kepala bayi saat proses persalinan (dekapitasi) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang kini resmi dihentikan. Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho.
"Kami telah melakukan penyelidikan dan memeriksa 9 saksi. Kita juga menggandeng dari IDI Jatim, kemudian IBI Jatim, kita lakukan pemeriksaan sebagai ahli, dalam perkara ini," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Giadi, kasus ini bukan merupakan tindak pidana. Menurut penyampaian para ahli, secara kode etik, maupun secara keilmuan kedokteran, semua tindakan penanganan yang dilakukan dalam persalinan itu sudah sesuai prosedur.
"Karena bukan merupakan tindak pidana, maka kasus ini kita hentikan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua IDI Jawa Timur, dr Sutrisno, mengatakan bahwa dekapitasi merupakan salah satu prosedur untuk mengeluarkan bayi yang sudah meninggal. Ia menyebut bayi yang sudah meninggal tidak mudah untuk dikeluarkan, dan salah satu prosedur adalah dengan cara memotong bagian kepalanya dengan pertimbangan untuk keselamatan sang ibu.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
"Jadi semua ini adalah keselamatan ibunya, karena bayinya sendiri sudah meninggal. Ini sudah sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu," kata Sutrisno.
Ia pun menegaskan terkait dugaan pelanggaran kode etik, yang mana dokter di RSUD Jombang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Para dokter- dokter yang menangani tidak terbukti melakukan pelanggaran etik profesi kedokteran," pungkasnya. (aan/mar)
Baca Juga: Afvour Watudakon Jombang Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News