SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) salah satu kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM adalah 5 tahun, sehingga pemilik SIM wajib memperpanjang sebelum jatuh tempo yang sudah tertera pada SIM.
Ada beberapa cara untuk memperpanjang SIM. yaitu dengan cara offline maupun online. Jika Online, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
Namun, pemohon perpanjangan juga bisa melakukan perpanjangan dengan cara offline. Yaitu, dengan mendatangi gerai-gerai yang sudah tersedia.
Beberapa syarat yang harus dipersiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM, diantaranya, SIM yang digunakan masih aktif atau tanggal jatuh tempo tidak melebihi batas, membawa KTP atau surat keterangan sebagai pengganti KTP.
Warga Kota Surabaya, bisa mendatangi gerai yang tersedia mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Baca Juga: Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim Bilang Begini
Berikut Jadwal SIM Keliling di Kota Surabaya Hari ini, Senin (19/9/2022)
1. Pelayanan SIM Keliling Jatim Expo Surabaya
Jalan Ahmad Yani No 99 Surabaya, Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.
Baca Juga: Hasil Survei IKM Layanan Polres Ngawi Tunjukkan Meningkatnya Kepuasan Masyarakat
2. Pelayanan SIM Keliling Taman Bungkul Surabaya
Jalan Raya Darmo No 133-135, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News