Dinas PUCKPP Banyuwangi Segera Tertibkan Kabel Semrawut di LPJU

Dinas PUCKPP Banyuwangi Segera Tertibkan Kabel Semrawut di LPJU Salah satu kabel semrawut di LPJU yang bakal ditertibkan Dinas PUCKPP Banyuwangi.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Pemkab Banyuwangi melalui dinas pekerjaan umum cipta karya perumahan dan permukiman (PUCKPP) bakal segera menertibkan kabel-kabel liar yang menumpang pada sejumlah tiang lampu penerangan jalan umum (LPJU).

Pembina Jasa Konstruksi Kegiatan Bidang Bina Marga Dinas PUCKPP Banyuwangi, Hari Kusdiyono, mengatakan bahwa penertiban kabel semrawut itu akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung

"Kami masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan penertiban kabel-kabel liar seperti milik pelaku usaha TV kabel ataupun internet RT-RW Net," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/9/2022).

Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan para pelaku usaha TV kabel dan internet RT-RW Net di Bumi Blambangan di Kantor Dinas PUCKPP Banyuwangi pada Agustus lalu.

"Mereka sepakat untuk memindahkan kabel-kabel milik mereka dari tiang LPJU. Kita telah berikan waktu 2-3 Minggu. Jika belum, terpaksa kami tertibkan," tuturnya.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi

Menurut dia, penertiban kabel-kabel ilegal ini sangatlah perlu agar tidak mengganggu fungsi LPJU sebagai penerangan jalan. Menurut dia, kabel semrawut itu berpotensi menyebabkan arus pendek yang dapat merusak konektor LPJU, sehingga mematikan jaringan penerangan jalan.

"Kabel-kabel liar ini juga dapat mengurangi keindahan estetika lingkungan jalan," ucapnya.

Hari memaparkan, pelaku usaha penyedia jasa operator TV kabel ataupun internet RT-RW Net yang telah memiliki tiang sendiri dan berizin resmi bisa dihitung dengan jari, hanya ada dua perusahaan. Ia mengimbau kepada pihak terkait untuk segera memindahkan kabel-kabel dari tiang LPJU ke tiang miliknya asalkan telah berizin dari instansi yang berwenang.

Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB

"Bagi yang belum punya, bisa gabung dan bekerjasama dengan pelaku usaha penyedia jasa operator TV Kabel ataupun Internet RT-RW Net lainnya yang telah memiliki tiang berizin," pungkasnya. (guh/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO