SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Penjual buah asal Jl. Gubeng Masjid bernama MH (38) ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya karena diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan kepada MH tersebut dilakukan pada Senin, 22 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB, di dalam kamar kos Jl. Lawang Seketeng, Surabaya.
Baca Juga: Bukan Korban Begal, Pria yang Tercebur Kali Undaan Nyatanya Terpeleset, Terpaksa Bohong Karena Malu
Selama penangkapan ditemukan barang bukti berupa 7 poket sabu dengan masing-masing berat, 0,22 gram satu bungkus, 0,21 gram sebanyak tiga bungkus, 0,19 gram sebanyak tiga bungkus, dengan berat total 1,42 gram.
Pengakuan MH bahwa barang tersebut diperoleh dari bandar yang diketahui berinisial MAT pada hari Sabtu, 20 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
Transaksi yang dilakukan MAT menyuruh kurir bernama Rian untuk mengantar sabu sabu kepeda MH.
Baca Juga: Lansia Nyetir Pajero Tabrak Cido Printing Surabaya, Pemilik Usaha Rugi Sekitar Rp3 Miliar
Narkoba sabu yang diterima oleh MH seberat 1,42 gram telah dibayar tunai senilai Rp700 ribu. Oleh MH lantas dijual secara ecer, dengan harga yang bervariasi berat 0,19 gram dijual Rp100 ribu sedangkan bobot 0,21 gram senilai Rp150 ribu.
“Pokoknya saya jual ecer per plastik klipnya, dengan harga berbeda sesuai berat per plastiknya, dan keuntungan tiap gramnya Rp250 ribu,” aku MH.
Dari pengakuan MH bahwa barang tersebut didapat dari MAT, saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Samanonasa. Pihaknya masih belum memberikan keterangan resmi apakah MAT telah tertangkap atau masih dalam lidik pengejaran.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gelar Sertijab 5 Kapolsek, Berikut Daftarnya
Pasal yang disangkakan kepada MH adalah 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan masa hukuman penjara minimal 5 tahun. (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News