Begini Konsep yang Dirancang Mahasiswa Politeknik Ilmu Pemasyarakatan untuk Mencegah Korupsi

Begini Konsep yang Dirancang Mahasiswa Politeknik Ilmu Pemasyarakatan untuk Mencegah Korupsi Mahasiswa Politeknik Ilmu Pemasyarakatan jurusan Manajemen Pemasyarakatan B, Vido Havidar Hasanu.

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Salah satu perilaku yang merugikan negara adalah tindak pidana korupsi, kejahatan ini masih merebak di Indonesia. Walaupun sudah banyak upaya pemberantasan dilakukan, namun itu belum bisa menjadi langkah yang efektif

Salah satu pemuda dari Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota , yang juga mahasiswa Politeknik Ilmu Pemasyarakatan jurusan Manajemen Pemasyarakatan B, Vido Havidar Hasanu, membuat karya tulis berjudul 'Daya Upaya Membangun Diri Agar Terhindar Dari Korupsi'.

"Saya membuat tema tersebut menurut saya permasalahan itu masih banyak terjadi di sini," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (22/9/2022)

Mengutip arti korupsi dari Samuel Huntington (1968) bahwa korupsi adalah sebuah perilaku dari pegawai yang menyimpang dari norma masyarakat. Dan penyimpangan itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri.

"Sekarang ini banyak pelaku korupsi adalah abdi negara yang mempunyai jabatan dan dan kebanyakan mereka adalah pelayan publik," tuturnya.

Menurut Vido korupsi yang dilakukan biasanya berupa penggelapan uang, jual beli jabatan, suap menyuap, pemerasan, dan lain sebagainya.

"Seperti yang pernah tertera dari IPK (Indek Persepsi Korupsi) bahwa di Indonesia pada tahun 2021 kemarin mendapat peringkat ke 96 dari 180 negara di dunia" kutip Vido

Dengan adanya data tersebut, ia juga mempunyai solusi yang bisa diterapkan oleh para aparatur negara, terutama mereka yang mempunyai jabatan. Yaitu Senantiasa ingat kepada Tuhan Yang Maha Esa, penanaman budaya malu, sikap integritas ketika mengemban tugas, membangun sistem hukum yang baik dan efektif

Jadi pada intinya pencegahan terkait tindak pidana korupsi harus saling bekerjasama seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya aparat penegak hukum saja. Para aparat penegak hukum juga harus memahami terkait tanggung jawab atas tugas dan wewenang yang diemban, jangan mudah teriming-imingi dengan rayuan pihak tidak bertanggung jawab. (dro/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Melanggar PPKM Darurat, Warung/Resto di Kota Madiun Bisa Ditutup Selama 3 Hari':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO