Nyabu, Seorang Mahasiswa di Kediri Diamankan Polisi

Nyabu, Seorang Mahasiswa di Kediri Diamankan Polisi Pelaku bersama barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Kediri Kota. (arif kurniawan/BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - RH (21) seorang Mahasiswa asal Kelurahan Bandarkidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri ditangkap petugas Satuan Reskoba Polres Kediri Kota karena terbukti membawa dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap Rendi bermula atas hasil penyelidikan pihak kepolisian jika di wilayah Kecamatan Mojoroto Kota Kediri ada peredaran narkoba. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Rendi saat akan transaksi narkoba, dipinggir jalan. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sebanyak, 0,9 gram beserta plastik pembungkusnya.

Kasat Reskoba Polres Kediri Kota AKP Ridwan Sahara mengatakan mengatakan pihaknya saat ini tengah memeriksa pelaku guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” ungkat Ridwan, Selasa (5/5).

RH mengaku mengonsumsi narkoba hanya untuk iseng saja. Ia mendapatkan barang tersebut melalui sistem ranjau. “Untuk iseng-iseng saja, saya mendapatkan barang itu melalui sistem transfer, dan saya tidak mengetahui orang yang mengirim,” akunya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, RH akan dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (rif/rvl)

Baca Juga: Hendak Ambil Ranjauan Sabu, Polisi Tangkap Dua Pria di Surabaya dan Sidoarjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO