Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar Disita Polisi di Sukorejo Kota Blitar, Dua Pelaku Diamankan

Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar Disita Polisi di Sukorejo Kota Blitar, Dua Pelaku Diamankan Barang bukti narkoba yang disita polisi dalam konferensi pers Polres Blitar Kota.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota menyita narkoba dengan nominal Rp1,5 miliar. 

Ada tiga jenis narkoba yang disita. Di antaranya 379 gram narkoba jenis sabu-sabu, kemudian 328 butir kapsul berwarna biru putih, dan 237 butir kapsul berwarna putih ungu yang diduga berisi ekstasi. 

Baca Juga: Santri Ponpes di Ponggok Blitar Meninggal, Diduga Usai Dilempar Ustad dengan Kayu Berpaku

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan, ada dua pelaku yang diamankan dari kasus pengungkapan narkoba di ini. 

Keduanya adalah AM (26) warga Jakarta Barat dan KG (34) warga Depok. 

Kata dia, keduanya berangkat dari Jakarta untuk mengambil barang atas perintah seseorang di wilayah Jalan Kalpataru, Kecamatan Sukorejo,

Baca Juga: Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Dekat Kandang Ayam di Sumberasri Blitar

Sampai di , keduanya menginap di salah satu penginapan kemudian naik ojek online untuk mengambil narkoba yang diletakkan dalam suatu tempat dengan sistem ranjau. 

"Saat itulah ada informasi dari masyarakat dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti narkoba di dalam sebuah body lampu emergency. Kalau dinominalkan, narkoba tersebut nilainya sekitar Rp1,5 miliar," jelas I Gede Suartika, Senin (24/6/2024). 

Dia menambahkan, hanya jadi tempat pengambilan. Siapa orang yang meletakkan narkoba tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan. 

Baca Juga: Setelah Undi Nomor, Dua Paslon Pilwali Blitar 2024 Kompak untuk Tak Saling Menjatuhkan

"Lokasinya diranjau di Jalan Kalpataru Sukorejo kota Blitar. Pemilik masih kita lakukan penyelidikan, kita profiling siapa yang meletakkan di situ," terangnya. 

Saat dirilis di Polres Blitar Kota, KG salah satu pelaku mengaku bahwa sebelumnya ia dihubungi oleh seorang yang mengaku kontraktor untuk bekerja di sebagai pekerja proyek. 

Namun, sesampainya di , keduanya diminta untuk mengambil barang berupa narkoba yang diletakkan dengan sistem ranjau. 

Baca Juga: Sejumlah Wartawan Dilarang Masuk saat Pengundian Nomor Urut Cabup, ini Respon Ketua PWI Blitar

"Ditawari kerja proyek upahnya Rp8 juta kalau sudah selesai. Untuk berangkat ke sini cuma dikasih Rp2 juta," ungkap salah satu pelaku. 

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ina/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO