KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota menyita narkoba dengan nominal Rp1,5 miliar.
Ada tiga jenis narkoba yang disita. Di antaranya 379 gram narkoba jenis sabu-sabu, kemudian 328 butir kapsul berwarna biru putih, dan 237 butir kapsul berwarna putih ungu yang diduga berisi ekstasi.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan, ada dua pelaku yang diamankan dari kasus pengungkapan narkoba di Kota Blitar ini.
Keduanya adalah AM (26) warga Jakarta Barat dan KG (34) warga Depok.
Kata dia, keduanya berangkat dari Jakarta untuk mengambil barang atas perintah seseorang di wilayah Jalan Kalpataru, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Sampai di Kota Blitar, keduanya menginap di salah satu penginapan kemudian naik ojek online untuk mengambil narkoba yang diletakkan dalam suatu tempat dengan sistem ranjau.
"Saat itulah ada informasi dari masyarakat dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti narkoba di dalam sebuah body lampu emergency. Kalau dinominalkan, narkoba tersebut nilainya sekitar Rp1,5 miliar," jelas I Gede Suartika, Senin (24/6/2024).
Dia menambahkan, Kota Blitar hanya jadi tempat pengambilan. Siapa orang yang meletakkan narkoba tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
"Lokasinya diranjau di Jalan Kalpataru Sukorejo kota Blitar. Pemilik masih kita lakukan penyelidikan, kita profiling siapa yang meletakkan di situ," terangnya.
Saat dirilis di Polres Blitar Kota, KG salah satu pelaku mengaku bahwa sebelumnya ia dihubungi oleh seorang yang mengaku kontraktor untuk bekerja di Kota Blitar sebagai pekerja proyek.
Namun, sesampainya di Kota Blitar, keduanya diminta untuk mengambil barang berupa narkoba yang diletakkan dengan sistem ranjau.
Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus
"Ditawari kerja proyek upahnya Rp8 juta kalau sudah selesai. Untuk berangkat ke sini cuma dikasih Rp2 juta," ungkap salah satu pelaku.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ina/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News