TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 98 orang melakukan pelimpahan nomor porsi keberangkatan ibadah haji di gedung PLHUT Kemenag Tuban, Kamis (6/10/2022). Hal tersebut disebabkan yang bersangkutan telah meninggal dunia, sehingga harus digantikan dengan anggota keluarganya.
Kepala Kantor Kemenag Tuban, Ahmad Munir, mengatakan bahwa pelaksanaan pelimpahan nomor porsi sebagian besar mulai dilakukan sejak 2021 lalu. Dengan demikian, hal ini sangat membantu dan meringankan bagi para jemaah karena tidak harus datang ke Surabaya.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
"Rekam biometrik bagi jemaah haji penerima pelimpahan porsi hari ini dilaksanakan di kantor Kemenag Kabupaten Tuban, walaupun biometrik pelimpahan porsi itu berada di kanwil Kemenag Jatim," ujarnya.
Pria kelahiran Bojonegoro ini menegaskan, tidak semua jemaah yang biometrik hari ini berangkat tahun 2023, jadi keberangkatannya sesuai dengan porsi keberangkatan jemaah yang meninggal atau digantikan.
"Atas permohonan jemaah dan kordinasi dengan kanwil sehingga bisa dilaksanakan di kabupaten, inipun tidak semua jemaah mengikuti di daerah, ada beberapa jemaah yang melaksanakan biometrik di Siskohat Kanwil Kemenag Jatim," tuturnya.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Ia juga mengingatkan jemaah haji dari pelimpahan porsi ini harus bersyukur karena haji itu panggilan, bukan asal yang kaya dan mampu. Tak lupa ia menyinggung 4 kewajiban pemerintah dalam pelaksanaan haji.
"Pertama memberikan pelayanan, pembinaan, perlindungan dan menciptakan kemandirian jemaah ketika melakukan ibadah haji," ucapnya.
Sementara itu, Kasi PHU Kemenag Tuban, Ashabul Yamin, menyebut kegiatan pelimpahan porsi ini merupakan tindak lanjut dari Kepdirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Porsi Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
"Pelaksanaan pelimpahan nomor porsi ini dilakukan tim Siskohat Kanwil yang turun menjemput bola ke daerah di mana asal jemaah yang mengusulkan, sebagai bagian dari pelayanan prima dan pelayanan yang kian dekat dengan jemaah," kata Yamin.
Terkait persyaratan dalam proses perekaman foto dan sidik jari (biometrik) penerima pelimpahan porsi, diantaranya adalah membawa beberapa berkas untuk diverifikasi oleh petugas dari Kementerian Agama setempat.
"Jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya, salinan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain jemaah," pungkasnya.(gun/sis)
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News