GRESIK, BANGSAONLINE.com - Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia konsisten melindungi konsumen dalam peningkatan produktifitas pertanian. Petrokomia berkomitman menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai upaya untuk melindungi konsumen. Pernyataan ini disampaikan Direktur Utama Petrokimia Gresik (PG), Dwi Satriyo Annurogo dalam siaran pers yang diterima BANGSAONLINE.com, Jumat (7/10/2022).
Ia menegaskan , konsistensi merupakan bentuk jaminan untuk konsumen, jika produk yang dihasilkan Petrokimia Gresik berkualitas dan sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan. Dengan demikian, produk-produk tersebut tidak merusak unsur tanah maupun tanaman, tapi mampu meningkatkan kesejahteraan petani melalui hasil panen yang lebih melimpah.
Baca Juga: Petrokimia Gresik Tugaskan 54 Taruna Makmur ke Berbagai Daerah Indonesia
"Petrokimia Gresik sebagai bagian dari BUMN, memiliki komitmen untuk membangun kesejahteraan petani melalui budidaya pertanian yang menguntungkan. Nah, konsistensi dalam menerapkan SNI merupakan salah satu implementasi dari upaya kami untuk membangun sektor pertanian yang sustainable," tutur Annurogo.
Dijelaskan, Petrokimia Gresik telah puluhan tahun menerapkan SNI. Produk Petrokimia Gresik mulai bersertifikat SNI sejak tahun 1997 atau sejak SNI masih bernama SII (Standar Industri Indonesia). Saat ini, kata Dwi Satriyo, Petrokimia Gresik telah memiliki sebelas produk dengan Surat Persetujuan Pengguna Tanda (SPPT) SNI. Rinciannya, ada tujuh poduk jenis pupuk yaitu Urea, ZA, NPK, SP-36, Fosfat Alam, ZK dan Gipsum Pertanian. Selain itu, ada empat produk non pupuk yang telah ber-SNI antara lain Asam Sulfat, Gipsum Buatan Tipe 1, 2 dan 3.
"Jika dikelompokkan berdasarkan status penerapannya, produk yang tercatat dalam SNI Wajib antara lain Urea, ZA, NPK, SP-36, Fosfat Alam dan Asam Sulfat. Sedangkan lainnya tergolong dalam SNI Sukarela," bebernya.
Baca Juga: Tata Kelola TUKS Petrokimia Gresik Raih Penghargaan dari Kemenkes
Ditegaskan, produk yang bersertifikat SNI tersebut adalah semua produk subsidi dan juga nonsubsidi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, subsidi hanya diberikan pada dua jenis pupuk saja, yaitu Urea dan NPK Phonska.
"Pada dasarnya SNI tidak memandang pupuk tersebut subsidi atau tidak, tetapi lebih kepada produk tersebut wajib SNI atau tidak. Apabila iya, maka kami wajib mendapatkan sertifikat produk pengguna tanda SNI. Sedangkan, untuk SNI sukarela kami dibebaskan, namun produk dengan logo SNI akan memiliki daya saing lebih tinggi karena dijamin kualitasnya oleh pemerintah," terang Dwi Satriyo
Lebih jauh Dwi Satriyo menyatakan, konsistensi penerapan SNI sejatinya juga memberikan dampak positif bagi perusahaan. Jaminan mutu yang dikomunikasikan melalui logo SNI mampu mendongkrak penjualan, seiring dengan meningkatnya product image dan juga kepercayaan konsumen.
Baca Juga: Gerak Cepat Tim Damkar Petrokimia Padamkan Kebakaran Pabrik NPK
"Loyalitas petani maupun pelaku usaha lain adalah kunci untuk membangun bisnis Petrokimia Gresik secara berkelanjutan. Kepuasan pelanggan dan ulasan positif dari konsumen dapat membantu Petrokimia Gresik terus tumbuh dan berkembang," jelasnya.
Selain itu, SNI juga mendorong semua proses produksi di Petrokimia Gresik lebih efisien. Dengan demikian, SNI mampu meningkatkan competitiveness bagi Petrokimia Gresik, karena ada jaminan pada mutu produk, efisiensi proses produksi, dan harga untuk petani pun bersaing.
Sementara itu, komitmen ber-SNI Petrokimia Gresik tidak hanya diwujudkan dalam konsistensi penerapannya, tapi juga ditunjukkan Petrokimia Gresik melalui peran aktifnya sebagai konseptor SNI sejumlah produk pupuk dan nonpupuk.
Baca Juga: Petrokimia Gresik Raih Top 3 Diamond di Ajang TKMPN ke-38 di Bali
Yaitu, SNI Pupuk NPK (SNI 2803 : 2012), SNI Gipsum Buatan (SNI 0715 : 2016), SNI Kapur untuk Pertanian (SNI 482 : 2018), dan konseptor SNI Pupuk Organik (SNI 7763 : 2018).
"Sebagai produsen pupuk dengan varian produk terlengkap di Indonesia, Petrokimia Gresik juga menjadi acuan dalam perumusan SNI. Khususnya di bidang pupuk majemuk yang selama ini kita memang menjadi kiblat untuk teknologi NPK di tanah air," katanya.
Petrokimia Gresik juga aktif dalam pembahasan Peraturan Menteri Perindustrian (Memperind) tentang SNI Asam Sulfat Teknis dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan. Selain itu, Petrokimia Gresik juga turut berpartisipasi dalam sejumlah rapat teknis penyusunan RSNI, yaitu untuk Natrium Hipoklorit Teknis, Pupuk ZK, HCl, dan NH4Cl.
Baca Juga: Dirut Petrokimia Gresik Beri Bonus Atlet-Pelatih Juara Livoli Divisi Utama dan Peraih Emas PON XXI
Selanjutnya, Petrokimia Gresik turut berpartisipasi dalam rapat pembahasan negatif vote RSNI pupuk organik padat. Dan, Petrokimia Gresik aktif berpartisipasi dalam penerapan ISO 17025: 2017 untuk Laboratorium Penguji dan Laboratorium Kalibrasi.
Disisi lain, standardisasi yang dijalankan oleh Petrokimia Gresik, telah berhasil mendapatkan apresiasi dari stakeholder melalui sejumlah penghargaan. Di antaranya, Petrokimia Gresik dinobatkan sebagai "Most Trusted Company" dalam implementasi GCG berdasarkan Corporate Governance Perception Index (CGPI) dalam ajang nasional Indonesia Trusted Companies Award 2021.
"Banyak manfaat dan perlindungan yang didapatkan dari penerapan SNI, baik itu untuk Petrokimia Gresik maupun petani sebagai konsumen. Khususnya, dalam menjaga ketahanan pangan nasional, dan peningkatan kesejahteraan petani," pungkas Dwi Satriyo. (hud/ns)
Baca Juga: Petrokimia Gresik Wujudkan Desa Tawangargo Jadi Pusat Hortikultura Modern
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News