JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat kosongkan rumah Politikus, Wanda Hamidah di Jalan Citandui, Menteng, karena surat izin penghunian (SIP) sudah habis sejak 2012 lalu.
Pemkot Jakpus mengatakan, pihaknya sudah tiga kali mengirimkan somasi kepada Wanda Hamidah namun tidak direspon.
Baca Juga: Menangkan Pasangan SAE, Ratusan Kader dan Pengurus DPD PAN Sidoarjo Rapatkan Barisan
"Kita itu sudah ada mekanismenya yang pertama kita melakukan somasi atau pemberitahuan somasi itu bisa 2 hingga 3 kali," Kata Kabag Humas Pemkot Jakarta Pusat, Ani Suryani, Kamis (13/10/2022).
Ani menyebut, sudah dua kali lakukan somasi terhadap Wanda Hamidah dan sempat mediasi untuk ditawarkan pindah, namun tidak direspon.
"Somasi sudah dilakukan sudah 2 kali berarti ada waktu dari yang punyanya (Wanda), untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi itu tidak dihiraukan," tuturnya.
Baca Juga: Polemik Perjalanan Dinas dan AKD di DPRD Kota Kediri Berlanjut
Ia mengatakan, pihaknya sudah memberikan pemberitahuan terkait pengosongan rumah. Termasuk upaya mediasi antara pemilik surat hak guna bangunan (SHGB), Japto Soerjosoemarno, dan pihak Wanda Hamidah.
"Kemudian kita mengeluarkan pemberitahuan, belum surat pemanggilan (SP), kami beri tahu lagi, dari pihak Pemda memberi tahu nanti ada pengosongan, kemudian kita memfasilitasi untuk mediasi dengan pihak pemohon (Japto) jadi kita mengarahkan semua," ucapnya.
Namun, tambah Any, Wanda Hamidah tak merespon peringatan dari Pemkot Jakpus. Akhirnya, hari ini, Satpol PP melakukan pengosongan rumah keluarga Wanda Hamidah.
Baca Juga: Blusukan di Kelurahan Tosaren, Bunda Fey Mampir ke Sumber Bulus dan Perajin Batik Djajawarsa
"Tapi ini sudah sampai ke somasi ke-3, kita tambahin lagi waktu sehari sampai hari ini tidak mau keluar juga kan berarti sudah waktunya," tutupnya.
Sementara itu, dalam postingan akun sosial media @wanda_hamidah, mengatakan bahwa rumah yang mereka tinggali, tidak benar rumah tersebut di atas tanah pemda ataupun japto.
"Rumah kami beralamat di jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat. Ada pun HGB yang diakui dimiliki Japto S. Soerjosoemarno beralamat di jalan Ciasem No. 2, Cikini, Jakarta Pusat," tulisnya akun sosial medianya.
Baca Juga: Perseteruan PAN dan PKB di DPRD Kota Blitar, Koalisi Pilwali Terancam Bubar
Wanda mengatakan, HBG di jalan Ciasem No. 2 tersebut, patut dipertanyakan kebenarannya sebagai alas kepemilikan atas rumah kami di jalan Citandui No. 2 ini.
"Faktanya ada SHGB lain di jalan Ciasem No. 2, atau dengan kata lain, BPN menerbitkan dua sertifikat dengan alamat yang sama (Jalan Ciasem No. 2)," katanya.
Pihaknya menduga, sertifikat itu adalah hasil kerja mafia tanah, karena penerbitan surat tanah itu tidak ada riwayat kepemilikan, bukti pembayaran pajak, tanpa pengukuran, tanpa penguasaan fisik dan tanpa surat tidak sengketa.
Baca Juga: Sempurnakan UHC, Yani-Alif Siapkan Program BPJS Plus
"Keluarga kami tinggal di rumah ini sejak tahun 1962. Kami telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas DKI Jakarta untuk meningkatkan status tanah kami menjadi surat HGB. Kami pun tetap patuh membayar pajak hingga tahun 2022," ucap Wanda.
Dari pantauan BANGSAONLINE.com pada akun sosial medianya, postingan itu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News