GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik tidak meninginkan kalau warga Dusun Cabean dan Desa Ngimboh Kecamatan Ujung Pangkah menganggap DPRD Gresik tidak serius menindaklanjuti laporan soal jual beli pantai dan tanah negara di Dusun Cabean dan Desa Ngiomboh yang diduga kuat melibatkan Kades (kepala desa) Ngimboh, Ana Mukhlisa dan mantan Kades Ngimboh Tufiqul Umam, yang sekarang duduk di kursi DPRD Gresik dari Partai Gerindra.
Untuk itu, Ketua DPRD Gresik, Ir H. Abdul Hamid memerintahkan Komisi A segera mungkin menjadwalkan hearing (dengar pendapat) dengan pihak-pihak terkait untuk menuntaskan kasus tersebut. "Saya sudah teken surat dan perintahkan Komisi A untuk segera lakukan hearing untuk menuntaskan kasus di Ngimboh yang beberapa waktu lalu dilaporkan oleh tokoh masyarakat Ngimboh," kata Hamid, Jum’at (7/5).
Baca Juga: Pemprov Jatim Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Sampang
Menurut Hamid, Komisi A harus (membidangi hukum dan pemerintahan) segera lakukan hearing untuk menindaklanjuti laporan warga Ngimboh Kecamatan Ujung Pangkah tersebut. Namun, sebelumnya, Komisi A akan lakukan pemanggilan (mengundang) pihak-pihak terkait untuk lakukan hearing.
Dijadwalkan, setelah kerja Pansus LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, baik terkait LPJ APBD maupun pemerintahan selesai, gelar hearing akan dilakukan oleh Komisi A pimpinan Jumanto (F-PDIP). "Kami menjadwalkan LPJ pertengahan bulan ini (Mei) sudah diparipurnakan. Setelah itu, teman-teman Komisi A akan lakukan hearing kasus Ngimboh tersebut," jelas politisi senior Golkar asal Sidayu ini.
Hamid mengakui, DPRD sudah menerima dua bendel bukti dari para tokoh masyarakat di Desa Ngimboh soal dugaan adanya jual beli ilegal pantai di Desa Ngimboh dan tanah aset negara. "Bukti itu lah nanti yang akan kami jadikan dasar dan rujukan untuk melangkah," pungkas Hamid.
Baca Juga: Tepis Tudingan Izin Reklamasi PT GSM, Kepala DPMPTSP Bangkalan: Itu Kewenangan Pusat
Data yang dibawah oleh tokoh masyarakat ketika datang di gedung DPRD menyebutkan, bahwa dugaan keterlibatan Kades Ngimboh, Ana Mukhlisa dan mantan Kades Ngimboh, Taufiqul Umam, sangat nyata.
Bukti itu di antaranya, beredarnya data kepemilikan tanah dengan SPPT (surat pemberitahuan pajak tahunan) Nomor 0310 dengan luas 10.000 M2 tertanda Kades Ngimboh Taufiqul Umam pada tanggal 01 Nopember 2011, yang sekarang menjabat sebagai anggota DPRD Gresik periode 2014-2019 asal partai Gerindra.
Kemudian, SPPT Nomor 0301 dengan luas 10.000 M2 tertanda Kades Ngimboh Taufiqul Umam pada tanggal 01 Nopember 2011. Lalu SPPT Nomor 0205 dengan luas 205 M2 tertanda Kades Ngimboh Ana Mukhlisa (istri Taufiqul Umam) pada tanggal 10 Juni 2013. Dan, SPPT Nomor 0206 dengan luas 289 M2 tertanda Kades Ngimboh Ana Mukhlisa pada tanggal 10 Juni 2013. (hud/rvl)
Baca Juga: Pertanyakan Dugaan Kejanggalan Reklamasi Laut, Sejumlah LSM Datangi Kantor DLH dan Perizinan Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News