SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejumlah LSM dan pemerhati lingkungan mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim dan Kantor Perizinan di Surabaya, Rabu (30/6) kedatangan ini merupakan yang kedua kalinya. Mereka mempertanyakan adanya kejanggalan proyek reklamasi laut yang berada di Desa Ketapang Selatan, Watu Dodol, Banyuwangi.
Amir Ma'ruf, salah satu pemerhati lingkungan, mengungkapkan kedatangannya kali untuk menindaklanjuti tuntutannya pada pertemuan yang pertama.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
"Hasil kroscek dan klarifikasi yang dilakukan kepada beberapa instansi di Surabaya satu bulan yang lalu (31 Mei 2021) masih belum ada respons balik sehingga para aktivis dan beberapa LSM baik LKPK dan LSM Teropong beserta Ketua Kelompok Nelayan Mentari Timur kembali mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim yang kedua kalinya. Tujuannya untuk memperoleh fotokopi KA-Amdal terkait reklamasi laut di Desa Ketapang Selatan, Watu Dodol yang diduga penuh rekayasa," ujar Amir Ma'ruf, Rabu (30/6/2021).
Tidak hanya ke Dinas Lingkungan Hidup, Amir dan tim juga telah mendatangi Kantor Perizinan Pertambangan Provinsi Jatim untuk mempertanyakan tentang pengajuan izin reklamasi baik dari perorangan atau dari pengusaha di Desa Ketapang, Kabupaten Banyuwangi.
"Berdasarkan pernyataan Kasi Perizinan Provinsi bahwa tidak ada izin reklamasi dan izin lalu lintas yang dikeluarkan dari pihak perizinan provinsi. Itu artinya bahwa kegiatan yang dilakukan di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi telah menyalahi aturan karena proses yang dilakukan tidak benar," paparnya.
Baca Juga: Pemkot Kediri Borong Penghargaan Kelurahan Berseri dari Pemprov Jatim
Menurutnya, reklamasi Pantai Watu Dodol di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi menuai protes nelayan dan pemerhati lingkungan. Mereka menilai reklamasi yang dilakukan dapat mengancam ekosistem laut dan membunuh mata pencaharian nelayan.
"Reklamasi laut harus melalui kajian dan melibatkan masyarakat lingkungan dan harus melalui mekanisme pembuatan Amdal dan tidak boleh ada lompatan," cetus Amir.
"Kami menduga mekanisme pembuatan Amdal ada lompatan-lompatan, jadi dalam pengertian tidak melibatkan masyarakat lingkungan, tidak melalui kajian-kajian khusus. Seharusnya masyarakat itu wajib diberikan informasi dan dilibatkan dalam proses mekanisme pembuatan kajian itu," tandas Amir.
Baca Juga: SMAN 2 Batu Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi
"Jika dalam penyerahan surat kedua kali ini masih belum ada respons balik maka kami akan datang lagi untuk yang ketiga kalinya. Dan jika masih tetap tidak ada respons balik maka kami akan melakukan gugatan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, kedatangan pemerhati lingkungan Amir Maruf Khan dan tim kali ini untuk menyerahkan berkas lanjutan tentang adanya reklamasi laut yang dilakukan pengusaha Banyuwangi. Ia menduga ada rekayasa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada pelaksanaan reklamasi tersebut. (nf/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News