BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan Ainul Gupron menepis tudingan terkait pemberian izin reklamasi bagi PT Galangan Samudera Madura (GSM) yang dituduhkan kepadanya.
Ainul Gupron mengatakan bahwa menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019, terkait izin pelaksanaan reklamasi kewenangannya ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol
"Kewenangannya di pemerintah pusat," kata Ainul Gupron kepada awak media usai menerima kunjungan kerja mendadak dari Komisi A DPRD Bangkalan, Kamis (9/9/2021).
Ia menjelaskan, sampai detik ini pihak DPMPTSP belum pernah mengeluarkan bentuk izin apa pun terkait reklamasi, karena itu bukan kewenangannya. "Kami sampai detik ini belum pernah mengeluarkan selembar izin apa pun, itu kewenangannya pemerintah pusat," jelasnya.
Menurutnya, bahwa dari 0 km dari pesisir pantai sudah kewenangan dari pemerintah provinsi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2018 terkait zona wilayah pesisir. "Tidak bisa DPMPTSP bertindak di luar batas kewenangannya," terangnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Bangkalan Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
Oleh sebab itu, ia mengklarifikasi bahwa tidak benar kalau DPMPTSP memiliki kewenangan memberikan surat izin reklamasi. "Sehingga kalau ada tudingan dapat memberikan izin reklamasi, tunjukkan saja buktinya," ujarnya.
Adapun terkait pemanggilan oleh Polda Jatim, Ainul Gupron menuturkan bahwa DPMPTSP hanya diminta untuk memberikan dokumen terkait PT GSM. "Karena hanya diminta menyampaikan dokumen, maka fokusnya hanya memberikan dokumen, sehingga saya mengutus sekretaris untuk menyampaikannya," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Ha'i dalam kunjungannya ke kantor DPMPTSP meminta kepada DPMPTSM agar proaktif terhadap kegiatan yang ada di bibir pantai, karena lokasinya ada di daerah Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD Bangkalan: Pemotongan Kapal Ilegal Berdampak Buruk ke Warga dan PAD
"Seharusnya siapa pun yang ada kegiatan apa pun di wilayah Kabupaten Bangkalan, baik pihak DPMPTSP dan Satpol PP harus proaktif menanyakan apakah sudah mengantongi izin atau tidak, dan berhak melakukan itu, karena memiliki wilayah," ujar Politikus Golkar tersebut.
"Walaupun perizinannya belum ada di wilayah Pemkab Bangkalan, pemerintah harus proaktif jika kegiatan itu ada di wilayah Bangkalan," pungkasnya. (uzi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News