LSM JCW Tuding Kasus Jual Beli Pantai Ngimboh di Kejaksaan Mandek

LSM JCW Tuding Kasus Jual Beli Pantai Ngimboh di Kejaksaan Mandek Bukti laporan LSM JCW soal kasus reklamasi Ngimboh. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) JCW (Jatim Corruption Watch) menuding kasus dugaan jual beli pantai di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah yang sudah setahun lebih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mandek.

Sebab, penanganan kasus yang diduga melibatkan aparatur pemerintah di tingkat Desa Ngimboh hingga Kecamatan Ujungpangkah tidak jelas jluntrungnya.

Baca Juga: Gali Potensi PAD, Ketua Komisi II DPRD Gresik Panggil Kepala DPTSP dan Kepala DPPKAD

Penanganan kasus dugaan menyalahgunakan wewenang jabatan terkait dan jual beli tanah pantai kurang lebih puluhan hektare mandek di tahap penyelidikan oleh Kejari.

Sejumlah kalangan pun khawatir dan pesimistis kasus dapat diselesaikan oleh Kejari Gresik dengan baij.

Seperti diungkapkan Kadiv Investigasi Jatim Corruption Watch (JCW), Hasanudin. Ia menyebut penanganan kasus penyalahgunaan wewenang jabatan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Ngimboh, Ana Muklisah yang dilaporkanya tahun lalu mandek di Kejaksaan.

Baca Juga: Tagihan Petrokimia dan Masphion Belum Masuk, Tunda Bayar APBD 2023 Capai Rp360 Miliar

Untuk itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pusat untuk penanganan kasus tersebut.

Menurut dia, masyarakat Gresik sudah tidak percaya lagi dengan integritas dan komitmen penegak hukum di Kejaksaan.

“Awalnya saya salut dengan pihak Kejaksaan yang menangani kasus tersebut, tapi lama kelamaan saya sangsi dengan keseriusan pihak Kejaksaan Gresik dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan hingga mengakibatkan puluhan hektare pantai Ngimboh terjual. Kalau penyidik beralasan bahwa tidak cukup bukti, patut dipertanyakan. Saya sudah menduga, pihak Kejari Gresik pasti akan menggunakan berbagai alasan untuk menyelamatkan kasus tersebut,” kata Hasanudin, Senin (11/7).

Baca Juga: Stok Keuangan Pemkab Gresik Rp6 Miliar, Tagihan Kegiatan Akhir 2023 Capai Ratusan Miliar

Hasan menambahkan, sejak dilaporkannya kasus tersebut berbagai berkas juga sudah dilampirkannya termasuk pembuatan petok D dan bukti transaksi jual beli tanah pantai laut tersebut. Bahkan beberapa saksi juga sudah dipanggil Kejaksaan untuk dimintai keterangan, tapi sampai saat ini berita yang ditunggu tunggu masyarakat tidak kunjung ada penindakan dari Kejaksaan.

"Kurang lebih satu tahun yang lalu laporan saya ke kejaksaan Gresik, termasuk berbagai berkas juga sudah saya lampirkan tapi ada apa sampai sekarang kok belum ada kejelasan," cetusnya.

"Sampai detik ini sejak laporan kami kirim tidak ada responsif dan terkesan persoalan yang kami laporkan sudah berhenti. Awal-awal kami salut dengan kinerja penyelidikan terkait laporan kami tapi lambat laun hilang begitu saja," sambungnya.

Baca Juga: Bahas Lahan Reklamasi, Petrokimia Gresik Siap Bayar Retribusi Sesuai Ketentuan yang Disepakati

Kasus ini, lanjut Hasan, setiap dirinya mempertanyakan ke Kejaksaan Gresik, pihaknya selalu dilempar ke sana ke mari tidak ada yang memberikan jawaban.

"Maka dari itu kami selaku masyarakat Gresik lakukan mosi tidak percaya dengan kinerja Kejaksaan Negeri Gresik. Kami masyarakat Gresik membutuhkan orang orang yang amanah, mempunyai dedikasi profesionalisme dan tanggung jawab yang tinggi," pungkasnya.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Lutcash, belum memberikan jawaban saat dikonfimasi terkait penanganan kasus ini. Saat dihubungi melalui telepon selulernya yang bersangkutan tak kunjung mengangkat. (hud/rev)

Baca Juga: Pemkab Gresik dan Petrokimia Kompak Kerja Sama Pemanfaatan Lahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO