Gali Potensi PAD, Ketua Komisi II DPRD Gresik Panggil Kepala DPTSP dan Kepala DPPKAD

Gali Potensi PAD, Ketua Komisi II DPRD Gresik Panggil Kepala DPTSP dan Kepala DPPKAD Asroin Widiana

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi II DPRD Gresik memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) AM Reza Pahlevi dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Andhy Hendro Wijaya, Jumat (31/05/2024).

Keduanya dipanggil untuk hearing (dengar pendapat) terkait penggalian potensi pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2024.

Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN

"Kami minta jelaskan potensi-potensi PAD yang sekiranya dapat diambil di tahun 2024 ini untuk mengejar target yang telah DPRD Gresik tetapkan," ucap Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana, kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (1/6/2024).

Disampaikannya, hearing itu membahas sejumlah potensi yang bisa dieksekusi untuk PAD. Antara lain, proyek reklamasi pantai di PT Karunia Alam Segar (KAS) yang memproduksi Mi Sedaap di Kecamatan Manyar.

Menurut Asroin, KAS telah dua kali melakukan reklamasi pantai untuk perluasan industri. Pertama, reklamasi tahap I seluas 47,58 hektare.

Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025

"Reklamasi ini sudah klir atau selesai," tutur anggota Fraksi Golkar DPRD Gresik ini.

Selanjutnya, reklamasi tahap II dengan luasan 71-77 hektare. Untuk reklamasi tahap II izinnya di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

"Izin Kemenhub untuk reklamasi tahap II ini mulai tahun 2021-2023 dan saat ini reklamasi sudah selesai tinggal pemerataan," terangnya.

Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung

Setelah reklamasi tahap II selesai, melalui DPMPTSP bisa menggali pendapatan dari sektor tersebut dari Hak Pemakaian Lahan (HPL) ke Hak Guna Bangunan (HGB).

"Tahun ini untuk reklamasi tahap II sedang proses HPL menuju HGB. Nah ini bisa masuk untuk gali pendapatannya," jelas Asroin.

Kata Asroin, sesuai dengan regulasi Peraturan Daerah (Perda), pemkab memberikan kelonggaran bagi investor atau perusahaan untuk negosiasi harga.

Baca Juga: Bagian Hukum Pemkab Gresik Gandeng YLBH FT Gelar Klinik Konsultasi Hukum

"Janjinya hitung-hitungan tahun ini sudah selesai. Saya berharap terbukti sehingga bisa menambah PAD," harapnya.

Selain itu, Asroin meminta agar DPMPTSP mennggencarkan pendataan berdirinya perusahaan baru maupun perluasan di wilayah Gresik selatan.

Data yang masuk di Komisi II jumlahnya cukup banyak. Ia lalu mencontohkan salah satu perusahaan plastik di wilayah Kecamatan Wringinanom. Bangunan perusahaan yang awalnya seluas 7.000 meter persegi (m2) berubah menjadi sekitar 15- 17.000 m2.

Baca Juga: 66 Rumah Warga Ujungpangkah Rusak, Bupati Gresik Beri Bantuan Korban Terdampak Angin Kencang

"Hal-hal seperti ini banyak sekali, harus dipetakan dan diambil potensi PAD-nya," bebernya.

Kemudian, tambah Asroin, di wilayah Kecamatan Driyorejo seperti di Desa Cangkir, Bambe, dan Krikilan dilaporkan banyak berdiri industri baru dan perluasan yang izin-izinnya ditengarai belum klir.

"Yang seperti ini DPMPTSP harus cepat ambil tindakan, ditertibkan, dieksekusi karena potensi PADnya besar," pungkasnya. (hud/ns)

Baca Juga: Bupati Gresik Sabet Penghargaan Kepatutan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO