Asroin Widiana
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi II DPRD Gresik memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) AM Reza Pahlevi dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Andhy Hendro Wijaya, Jumat (31/05/2024).
Keduanya dipanggil untuk hearing (dengar pendapat) terkait penggalian potensi pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2024.
BACA JUGA:
- Usai Viral Ketua DPRD Gresik Ajak Pendemo Berkelahi, Kini Muncul Tagar PrayForSyahrul di Medsos
- Izin PKL Kali Avoor di Driyorejo Gresik Disebut Sudah Kedaluwarsa Lebih dari Belasan Tahun Lalu
- PKL Korban Gusuran Kali Avoor Bertahan 43 Hari di DPRD Gresik
- DPRD Gresik Raih Penghargaan JDIH Terbaik I se-Jawa Timur
"Kami minta jelaskan potensi-potensi PAD yang sekiranya dapat diambil di tahun 2024 ini untuk mengejar target yang telah DPRD Gresik tetapkan," ucap Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana, kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (1/6/2024).
Disampaikannya, hearing itu membahas sejumlah potensi yang bisa dieksekusi untuk PAD. Antara lain, proyek reklamasi pantai di PT Karunia Alam Segar (KAS) yang memproduksi Mi Sedaap di Kecamatan Manyar.
Menurut Asroin, KAS telah dua kali melakukan reklamasi pantai untuk perluasan industri. Pertama, reklamasi tahap I seluas 47,58 hektare.
"Reklamasi ini sudah klir atau selesai," tutur anggota Fraksi Golkar DPRD Gresik ini.
Selanjutnya, reklamasi tahap II dengan luasan 71-77 hektare. Untuk reklamasi tahap II izinnya di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
"Izin Kemenhub untuk reklamasi tahap II ini mulai tahun 2021-2023 dan saat ini reklamasi sudah selesai tinggal pemerataan," terangnya.
Setelah reklamasi PT KAS tahap II selesai, Pemkab Gresik melalui DPMPTSP bisa menggali pendapatan dari sektor tersebut dari Hak Pemakaian Lahan (HPL) ke Hak Guna Bangunan (HGB).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




