GRESIK, BANGSAONLINE.com - Jelang akhir tahun 2023, stok anggaran yang masuk dan tersedia di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik hingga Kamis (21/12/2023), tinggal Rp6 miliar. Padahal, Pemkab Gresik masih harus membayar kegiatan mencapai ratusan miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, AM Reza Pahlevi.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
"Kegiatan yang harus kami bayar dari kegiatan tahun 2023 mencapai ratusan miliar, namun ketersediaan anggaran Rp6 miliar," ucap Reza Pahlevi kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (21/12/2023).
Reza lantas merinci tagihan program atau kegiatan tahun 2023 yang belum terbayar. Antara lain, kegiatan LS (langsung) belanja organisasi perangkat daerah (OPD) seperti kegiatan fisik di dinas pekerjaan umum dan tata ruang (DPUTR), dinas cipta karya perumahan dan kawasan permukiman (DCKPKP), dan dinas pendidikan (dispendik).
"Total tagihannya mencapai sekitar Rp340 miliar," ungkap Reza.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
Selanjutnya, bantuan keuangan (BK) Rp128 miliar, bantuan sosial (bansos) Rp5 miliar, dana bagi hasil pajak (DBHP) kepada desa sekitar Rp50 miliar, hibah Rp179 miliar, dan sejumlah program lain.
"Tagihan-tagihan mencapai ratusan miliar di akhir tahun 2023 ini sudah kami bicarakan dengan DPRD. Hasilnya, sepakat pembayaran dilakukan akhir tahun 2023, dan pergeseran di tahun 2024," terang Reza.
Saat ini, kata Reza, Pemkab Gresik punya sejumlah objek tagihan ke wajib pajak (WP), dan wajib retribusi (WR). Tagihan ini yang diharapkan untuk membayar tagihan kegiatan ratusan miliar tersebut.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
Tagihan tersebut antara lain dari sewa peralatan untuk reklamasi di Petrokimia Gresik sekitar Rp147 miliar dan PT Masphion sekitar Rp44 miliar.
"Dua sektor tagihan ini yang kami harapkan bisa cair di jeda waktu kurang dari 10 hari di akhir tahun 2023 untuk membayar tagihan," terang Reza.
Reza menambahkan, bahwa sesuai kesepakatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Tim Anggaran (TA) DPRD Gresik, ada pergeseran pembayaran tagihan tahun 2023 ke tahun 2024.
Baca Juga: Bagian Hukum Pemkab Gresik Gandeng YLBH FT Gelar Klinik Konsultasi Hukum
Total tagihannya mencapai Rp195 miliar. "Nantinya akan dibayar pada awal tahun 2024, dengan cara pergeseran anggaran," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News