SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo (PWPS) memberi tanggapan soal rehab Pendopo Keraton Sumenep. Pemerintah daerah setempat mengalokasikan anggaran dari APBD mencapai Rp1.365.483.523,00.
Sejumlah Bangsawan Sumenep menganggap hal itu sangat wajar karena usia bangunan ini berusia lebih dari 200 tahun. Juru bicara PWPS, Jakfar Faruk Abdillah, mengatakan bahwa pihaknya bersyukur karena merekalah yang meminta pemugaran tersebut pada 2021 kepada Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, dan dikabulkan tahun ini.
Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
“Patut kita bersyukur sebagai warga Sumenep atas kebijakan Bupati Fauzi yang atensinya cukup besar dalam mempertahankan bangunan bersejarah dan cagar budaya. Sebab sejarah dan bangunannya adalah potret kebudayaan leluhur kita. Juga potret kesejarahan pemimpin dan masyarakatnya yang unggul," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).
"Saya bangga punya pemimpin yang peduli hal itu (pemugaran Pendopo Keraton Sumenep). Apalagi hanya sedikit peninggalan bangunan sejarah seperti pendopo dan keraton yang bertahan hingga kini,” tuturnya menambahkan.
Anggota Pos Bantuan Hukum Sumenep ini menjelaskan, pengurus PWPS dan keluarga besar bangsawan mengadakan pengajian dan doa bersama yang digelar pemerintah daerah setempat di sana sebelum pemugaran dimulai, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
"Mengingat, Pendopo Keraton Sumenep merupakan salah satu bangunan yang disakralkan masyarakat sebagai peninggalan leluhur. Kita patut berdoa agar kegiatan rehab bangunan bersejarah tersebut berjalan lancar. InsyaAllah, tim akan bekerja dengan sangat hati-hati dan detail, agar menjaga keasliannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Sumenep menjelaskan proses persetujuan untuk melakukan rehab pendopo keraton itu melalui proses penelitian Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur.
“Sebenarnya anggarannya telah kami persiapkan cukup lama, karena sangat urgen untuk segera dilakukan rehab. Namun kami taat dengan ketentuan yang diminta BPCB Provinsi Jatim. Sehingga ketika mendapat persetujuan, kami langsung bergerak cepat,“ kata Fauzi.
Baca Juga: PAD yang Diperoleh Disbudporapar Sumenep di 2024 Nyaris Rp1 Miliar, Dari Sektor Apa Saja?
"Di samping itu, kami diminta BPCB Provinsi Jatim agar hati-hati saat melakukan rehab, sebab cagar budaya tersebut sangat bernilai tinggi dan langka, sehingga perlu dijaga keasliannya. Saya sudah pesankan kepada pelaksana dan pengawas, jangan ada yang diubah apapun bentuknya. Pokoknya rehab itu harus sesuai aslinya,“ imbuhnya. (aln/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News