JEMBER, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Jember mengungkap kasus begal di wilayah hukumnya dalam waktu kurang dari 24 jam. Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Wiratama, memastikan hal tersebut.
"Dari kejadian ini, syukur Alhamdulillah, kita berhasil mengungkap (kasus) kurang dari 24 jam. Jadi setelah ada laporan, langsung bergerak melakukan pengejaran, 6 jam bisa kita amankan dan kita cari barang buktinya yang sempat dibuang oleh tersangka," ujarnya, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
Ia mengatakan bahwa kejadian bermula saat Ahmad (korban) memiliki hutang kepada Alex Wijaya dan Farjan (para pelaku begal). Karena tak kunjung dibayar, mereka saling klaim soal tabung LPG 3 kg dan berakhir dengan aksi pembegalan.
"Kedua pelaku warga kecamatan Panti, satu Desa Serut, satunya Desa Kemiri. Untuk korban, orang Panti juga. Mereka saling kenal dan sebelumnya pernah melakukan transaksi LPG," ungkapnya.
"Jadi ini hubungannya antara distributor dengan pengecer. Jadi motifnya ini, antara korban dan pelaku saling mengklaim LPG, dan LPG ini dibawa oleh korban, nah dengan pelaku ini diambil secara paksa. Ada sekitar 50 tabung," paparnya menambahkan.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
Satreskrim Polres Jember, kata Dika, mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Alhasil dua orang pelaku ini diancam maksimal hukuman penjara selama 12 tahun akibat perbuatannya.
"Daihatsu GrandMax, terus uang tunai sebesar Rp3,9 juta, senjata tajam jenis parang atau golok, dan sepeda motor Honda Vario sebagai sarana," tuturnya.
Ia juga menceritakan kronologi pembegalan yang membuat korban mengalami luka parah akibat serangan benda tajam.
Baca Juga: DPPTK Ngawi Boyong Perwakilan Pekerja Perusahaan Rokok untuk Ikuti Bimtek di Jember
"Pengejaran, korban diberhentikan di tengah jalan, dan melakukan perampasan dengan melukai korban," ucapnya. (yud/bil/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News