KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu secara resmi menyurati Ikatan Apoteker Indonesia Kota Batu terkait polemik obat sirup yang berisiko mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
"Ya, hari ini (Kamis, 20/10/2022) kami akan menyurati Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Batu. Ini untuk mengantisipasi agar obat sirup ini untuk sementara tidak dipasarkan dulu," ujar dr. Icang Sarrazin, Kabid PPSDK Dinkes Kota Batu, Kamis (20/10/22).
Baca Juga: Tata Kelola TUKS Petrokimia Gresik Raih Penghargaan dari Kemenkes
Ia mengatakan, inti surat ke IAI itu antara lain mengimbau tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup sampai ada pengumuman resmi pemerintah.
Selain itu, seluruh apotek di Kota Batu yang berjumlah 26 apotek diminta tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi pemerintah.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kota Batu untuk tetap tenang. Jika ada anak yang demam, kami mohon untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat," harapnya.
Baca Juga: Jumlah Penderita Kanker di Kota Batu Memprihatinkan, Dinkes Ajak Perempuan Lakukan Deteksi Dini
Icang juga menyampaikan, bahwa BPOM telah memastikan empat obat sirup yang dilarang oleh WHO tidak beredar di Indonesia. Yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India dan sudah ditarik dari Gambia karena diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
"BPOM telah melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," terangnya.
Baca Juga: Sambut Hari Ibu, Dinkes Bersama TP PKK Kota Batu Gelar Deteksi Dini Kanker Serviks
Namun demikian, lanjut dia, EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan. BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) masih belum diketahui. Kemenkes masih akan melakukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News