Petugas dari Dinkes Kota Pasuruan saat melakukan inspeksi mendadak di salah satu apotek.
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pasuruan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek, Kamis (20/10/2022. Hal itu dilakukan setelah Kementerian Kesehatan menerbitkan larangan terkait penjualan obat dengan jenis sirup.
Saat sidak, petugas Dinkes Kota Pasuruan menemukan beberapa apotek yang masih memajang obat berbentuk cair secara terang-terangan. Kendati demikian, pemilik toko obat itu berkilah tidak menjual produk tersebut.
BACA JUGA:
- Aksi Pencurian di Pasuruan Gagal, Pelaku Tinggalkan Motor Curiannya
- Mahasiswi Kehilangan HP Saat May Day 2026 di Pasuruan
- Hadapi Era Digital, Ketua TP PKK Kota Pasuruan Tekankan Peran Orang Tua Cegah Perkawinan Anak
- Pelapor Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kabupaten Pasuruan Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejaksaan
"Jika sakit, masyarakat diimbau untuk periksa dan menggunakan obat berupa tablet atau kapsul. Apotek juga diimbau untuk tak melayani atau menjual obat sirup atau cair kepada masyarakat," kata Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Pasuruan, Ika Anggriani.
Mulai hari ini, sejumlah apotek sudah tak melayani masyarakat jika ingin membeli obat sirup. Untuk itu Dinkes Kota Pasuruan meminta masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat sirup untuk mencegah gangguan ginjal akut. (par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




