Bupati Bangkalan dan 5 Pejabat Pemkab Tersangka KPK, ini Daftarnya

Bupati Bangkalan dan 5 Pejabat Pemkab Tersangka KPK, ini Daftarnya

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membeberkan nama-nama tersangka dalam kasus suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan.

Meski demikian, KPK memastikan ada enam orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Menteri Terkaya, Miliki Kekayaan Rp 5,4 T, Menteri Pariwisata Widiyanti Koleksi Mobil Mewah

Berdasarkan informasi yang beredar, enam orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan adalah:

1.  

2. Kepala DPMD Hosin Jamil

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati dan Kadis PUPP Situbondo dalam Dugaan Korupsi Dana PEN

3. Kepala DPUPR Wildan Yulianto

4. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hodayat

5. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim

Baca Juga: Duta Antikorupsi Kota Batu Bagikan Ilmu ke SMAN 2

6. Kapala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy

Dikonfirmasi BANGSAONLINE.com terkait nama-nama tersebut, Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta media menunggu rilis remi dari KPK.

"Nama-nama tersangka belum kami umumkan secara resmi. Nanti dirilis oleh KPK, bisa saja tersangkanya lebih dari enam atau kurang," jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Bupati dan Kadis PUPR Situbondo Mangkir Dipanggil KPK

Saat ditanya kapan KPK akan mengumumkan para tersangka kasus suap jual beli jabatan Pemkab Bangkalan, Ali Fikri enggan menjawab. Begitu juga saat ditanya kemungkinan adanya tersangka dari pihak swasta dan anggota dewan.

Menurutnya, hingga kini KPK terus melakukan penyidikan kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli lelang jabatan setelah KPK melakukan penggeledahan selama empat hari dari 24 hingga 28 Oktober 2022.

Baca Juga: KPK Sita Aset Senilai Rp8,1 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Jatim

Penggeledahan dilakukan di berapa titik lokasi di Bangkalan. Di antaranya, rumah pribadi Abdul Latif Amin, Kantor Pemkab Bangkalan, kantor DPRD, kantor DPUPR, kantor badan kepegawaian dan pengembangan SDM, kantor dinas perindustrian dan tenaga kerja.

Kemudian, kantor dinas ketahanan pangan, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, badan pendapatan daerah, dinas kesehatan, dinas perhubungan, dinas pendidikan, dinas lingkungan hidup, dinas koperasi dan usaha mikro, dan dinas sosial.

Selain ditetapkan tersangka, dan sejumlah pejabat pemkab dicekal bepergian keluar negeri. Pencekalan yang diajukan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berlaku sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. (uzi/rev) 

Baca Juga: Anggota DPR RI ini Mangkir Dipanggil KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO