BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membeberkan nama-nama tersangka dalam kasus suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan.
Meski demikian, KPK memastikan ada enam orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
Berdasarkan informasi yang beredar, enam orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan adalah:
1. Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron Amin
2. Kepala DPMD Hosin Jamil
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
3. Kepala DPUPR Wildan Yulianto
4. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hodayat
5. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Hadiri Puncak Hakordia 2024
6. Kapala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy
Dikonfirmasi BANGSAONLINE.com terkait nama-nama tersebut, Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta media menunggu rilis remi dari KPK.
"Nama-nama tersangka belum kami umumkan secara resmi. Nanti dirilis oleh KPK, bisa saja tersangkanya lebih dari enam atau kurang," jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga: JPU KPK Kabulkan Pembukaan Rekening Gus Muhdlor
Saat ditanya kapan KPK akan mengumumkan para tersangka kasus suap jual beli jabatan Pemkab Bangkalan, Ali Fikri enggan menjawab. Begitu juga saat ditanya kemungkinan adanya tersangka dari pihak swasta dan anggota dewan.
Menurutnya, hingga kini KPK terus melakukan penyidikan kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron Amin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli lelang jabatan setelah KPK melakukan penggeledahan selama empat hari dari 24 hingga 28 Oktober 2022.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Penggeledahan dilakukan di berapa titik lokasi di Bangkalan. Di antaranya, rumah pribadi Abdul Latif Amin, Kantor Pemkab Bangkalan, kantor DPRD, kantor DPUPR, kantor badan kepegawaian dan pengembangan SDM, kantor dinas perindustrian dan tenaga kerja.
Kemudian, kantor dinas ketahanan pangan, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, badan pendapatan daerah, dinas kesehatan, dinas perhubungan, dinas pendidikan, dinas lingkungan hidup, dinas koperasi dan usaha mikro, dan dinas sosial.
Selain ditetapkan tersangka, Bupati Bangkalan dan sejumlah pejabat pemkab dicekal bepergian keluar negeri. Pencekalan yang diajukan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berlaku sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. (uzi/rev)
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News