JEMBER, BANGSAONLINE.com - Ribuan pegawai non-ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang tidak masuk dalam data kepegawaian, hingga hari ini (2/11/2022) masih tetap bekerja. Status mereka sebagai pegawai belum jelas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno, membenarkan 1.670 pegawai non ASN tersebut masih tetap bekerja. Terkait statusnya, ia mengatakan pemkab menunggu regulasi khusus.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
"Masih tetap bekerja sambil menunggu regulasi dari pemerintah," jawab Sukowinarno, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (2/11).
Menurut Sukowinarno, ribuan pegawai non-ASN tersebut nantinya akan dipekerjakan dengan konsep pekerja kontrak dengan batas waktu tertentu alias outsourcing.
Namun, ia belum bisa memastikan sepanjang belum ada regulasi yang jelas. Persoalan ini, kata dia, tidak hanya terjadi di Jember, melainkan juga di daerah lain.
Baca Juga: DPPTK Ngawi Boyong Perwakilan Pekerja Perusahaan Rokok untuk Ikuti Bimtek di Jember
"Informasi yang kita dapatkan dari berbagai sosialisasi ataupun rapat-rapat, itu (pegawai yang tidak terdata) nantinya akan outsourcing. Cuma bentuknya di pemda itu bagaimana, kami sudah sharing dengan teman-teman kabupaten lain yang senasib di Jawa Timur itu bingung juga," ujarnya.
Sukowinarno mengungkapkan bahwa kehadiran para pegawai tersebut masih diperlukan untuk kinerja OPD. Karena itu, mereka masih dipekerjakan.
"Mereka digaji masih dari APBD," pungkasnya. (yud/bil/rev)
Baca Juga: 5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jember
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News