Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Desa Pecuk Nganjuk Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Desa Pecuk Nganjuk Divonis 5 Tahun Penjara Pembacaan putusan mantan Kepala Desa Pecuk, Eko Nukaji Hariyadi, yang dinyatakan bersalah.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Desa Pecuk, Eko Nukaji Hariyadi, dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha, dalam sidang pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (8/11/2022).

Eko menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana berupa perbuatan melawan hukum, dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan tanah pengganti TKD (tanah kas desa) yang digunakan untuk pembangunan jalan tol di Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo, pada 2013.

Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk

Ia mengikuti persidangan melalui virtual dari Rutan Kelas IIB dan dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) , Dicky Andi Firmansyah, mengatakan bahwa agenda persidangan perkara dari Penyidik Polres ini pembacaan putusan.

"Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim terhadap terdakwa yang merupakan mantan Kepala Desa Pecuk tersebut yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ," ujarnya.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," imbuhnya.

Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Tes Urin dan Kesehatan Sopir di Terminal Kertonegoro

Dicky mengatakan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eko Nukaji Hariyadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan serta pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila Eko tidak mampu membayar pidana denda, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Serta menghukum Terdakwa Eko Nukaji Hariyadi untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 617.282.000,00 (enam ratus tujuh belas juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara," tuturnya.

Dalam persidangan itu majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha turut menyampaikan hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut. Pertama, perbuatan terdakwa Eko bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana . Kedua, tidak ada pengembalian kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim: KPK Periksa 18 Ketua Pokmas Gresik

Ketiga, perbuatan terdakwa Eko yang menggadaikan delapan sertifikat hak milik atas tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) mengakibatkan terhambatnya proses sertifikasi tanah, serta ketidakjelasan status kepemilikan hak atas tanah tersebut.

Pertimbangan terakhir, perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan orang lain yang memberikan pinjaman dengan jaminan sertifikat hak milik atas tanah pengganti TKD.

"Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut pada kurun waktu sejak bulan Mei 2013 sampai dengan Juni 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019 dengan total kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 617.282.000," tuturnya.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN dari KPK Senilai Rp4,78 Miliar

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Eko sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari . Sebelumnya JPU menuntut terdakwa enam tahun penjara. (raf/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO