Satreskoba Polres Tuban Bekuk Pemuda Bertato Pengedar Pil Koplo

Satreskoba Polres Tuban Bekuk Pemuda Bertato Pengedar Pil Koplo Pelaku berinisal MRI (28) pemuda asal Desa Sedan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, saat digelandang di Polres Tuban, Rabu (9/11/2022)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskoba bekuk seorang pemuda pengedar pil koplo berlogo Y. Pemuda yang dipenuhi tato ditubuhnya itu diketahui berinisial MRI (28) pemuda asal Desa Sedan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.

Saat diamankan, pelaku sedang bertransaksi jual beli barang haram tersebut, di wilayah Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

"Pelaku kita amankan saat sedang bertransaksi dengan pelanggannya," jelas Kasatreskoba , AKP Teguh Triyo Handoko saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (9/11/2022).

Perwira berpangkat balok tiga itu menuturkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti 2 botol plastik berisi 2 ribu butir pil koplo.

"Pelaku kita amankan dengan barang bukti yang ada untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Lebih lanjut, Teguh menambahkan, pelaku memesan barang haram tersebut, melalui aplikasi jual beli online. Kemudian, barang pesanan diantar lewat jasa ekspedisi ke alamat dan nama penerima samaran.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

"Sasarannya, pelaku menjual barang haram tersebut kepada kalangan pelajar dan pemuda kampung. Dari hasil penjualan pil koplo itu, pelaku mengambil keuntungan seratus persen," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (gun/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO