SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidoarjo mengalami kenaikan pelanggar lalu lintas, sejak diterbitkannya larangan tilang manual.
Selain itu, pelanggar juga menggunakan berbagai cara untuk mengelabui kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) yang digunakan polisi untuk menilang secara elektronik.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Satlantas Polresta Sidoarjo, Iptu Heri Nugroho mengatakan, fenomena melepas plat nomor pada bagian belakang, saat ini menjadi cara pelanggar lalu lintas agar terhindar dari tilang elektronik.
"Seringkali kami menjumpai hal tersebut (copot plat belakang). Ada lagi yang disamarkan nomor platnya agar tidak terdeteksi kamera," katanya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (10/11/2022).
Ia memaparkan, cara itulah yang saat ini digunakan pelanggar di kawasan Sidoarjo Kota. Sebab, kamera ETLE banyak terpasang di wilayah itu.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
"Kami berharap secepatnya ETLE portable dan penambahan kamera statis bisa ditambah," jelasnya.
Ia mengatakan, pada bulan November 2022, sudah tercatat sebanyak 800 surat teguran yang telah dikirimkan pihak kepolisian kepada pelanggar, dan 40% dari total tersebut, merupakan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, lalu pelanggaran marka, dan juga pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Surat teguran itu, lanjut Heri, hanya sebagai bentuk teguran saja, belum sampai penilanangan dengan denda ataupun pungutan lainnya.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
"Kami sudah imbau ke petugas juga, dan jika ada masyarakat yang melihat atau mengalami itu monggo dilaporkan ke kami dan akan ditindak," pungkasnya. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News