JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim Majelis Sidang, Rahaman Rajagukguk menetapkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar terhadap Indra Kenz.
Baca Juga: Ajukan Banding, Pengacara Indra Kenz Sebut Kliennya Tak Terima Untung dari Korban Binomo
Terdakwa kasus Binomo dinyatakan bersalah, karena mempromosikan investasi Binomo melalui media sosial dan mengambil keuntungan dari kerugian dari korban investasi bodong itu.
"Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan hoaks yang merugikan dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kesuma 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar," katanya, Senin (14/11/2022).
"Apabila denda tidak dibayar terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," lanjutnya.
Baca Juga: Pria Asal Blitar Diburu Bareskrim, Diduga Terkait Trading Online Ilegal
Vonis yang dijatuhkan terhadap Indra Kenz dari tuntutan JPU, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan.
Ia menjelaskan, memang ada hal yang telah memberatkan Indra Kenz dalam kasus ini, namun ada juga yang meringankan, sehingga vonisnya lebih ringan daripada tuntutan JPU.
"Hal memberatkan menikmati uang hasil kejahatan. Lalu membuat orang malas bekerja," jelasnya.
Baca Juga: Indra Kenz ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Binomo
Sementara, hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah karena Indra Kenz dinilai menyesali perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada para korban, serta para keluarga investasi bodong ini.
"Majelis tidak sependapat dengan JPU karena Indra punya tanggung jawab ke keluarga, penegakkan hukum, telah dimiskinkan negara lantaran seluruh aset telah disita negara," tuturnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News