PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo mengamankan 4 penimbun BBM subsidi jenis solar. Mereka menimbun bahan bakar sebanyak 31 ton di daerah Sumber Taman, Kota Probolinggo, menggunakan 31 buah kotak plastik dilapisi besi berukuran 1,2 Mx1 Mx1 M.
Selain puluhan ton BBM subsidi jenis solar, polisi juga mengamankan sebuah truk yang tangki solarnya sudah dimodifikasi. Para tersangka yang merupakan sopir truk, penumpang, kernet, dan penyandang dana dibekuk polisi dan diekspose saat konferensi pers, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
Mereka adalah B (45), warga Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih sebagai kernet; AR (45), warga Desa Sumberejo; dan SW (50) warga Mentor Kecamatan Tongas, yang masing-masing sebagai sopir serta penyandang dana. Kemudian VAP (35), warga Kedungasem, Kecamatan Sumberasih menjadi penampung dari BBM subsidi jenis solar yang diamankan.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan bahwa pengamanan bermula saat pihaknya melaksanakan patroli di Jalur Pantura masuk Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Kamis (7/11/2022) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Diduga Cemburu, Pukul Kawan Istri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota
Saat patroli, pihaknya melihat sebuah truk warna kuning dengan nopol N 8214 UR yang hendak mengisi BBM jenis solar di SPBU Shinto dan tidak jadi dikarenakan kosong. Lalu, truk keluar mengarah ke timur dan berhenti di pinggir jalan.
Karena gerak-gerik sopir dan kernet truk mencurigakan, petugas kemudian mendatangi dan menanyakan kepada keduanya terkait barang apa yang diangkut didalam bak truk. Pertanyaan tersebut dibalas oleh tersangka B dengan jawaban mengangkut ikan.
Akan tetapi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan didapati bahwa didalam truk berisi dua buah kotak plastik yang salah satu kotaknya telah terisi 900 liter bbm jenis solar yang berasal dari tangki bbm truk yang telah dimodifikasi dengan cara disedot melalui sanyo saat truk usai melakukan pengisian bahan bakar bbm.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
"Setelah menemukan bukti tersebut, petugas kemudian membawa sopir dan kernet truk menuju Polsek Dringu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Arsya.
Dari hasil keterangan tersangka B dan AR, petugas melakukan penangkapan terhadap SW dan VAP di Sumber Taman, Kota Probolinggo.
"Saat dilakukan penangkapan oleh anggota didapati 31 buah kotak dilapisi besi yang setiap kotaknya berisi 1 ton bbm bersubsidi jenis solar. Jadi total semuanya ada 31 ton atau 31.000 liter bbm jenis solar," tuturnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
Akibat perbuatannya para tersangka terancam Pasal 40 angka 9 UU RI no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja mengubah pasal 55 Undang-undang no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ndi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News