KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Dasuki, seorang dukun palsu asal Dusun Krajan Desa Sumber Wringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Dalam sidang, terdakwa terbukti telah menipu warga Kota Batu hingga Rp63 juga. Penipuan itu dilakukan terdakwa kepada korban berinisial J, warga Jl. Indragiri Desa Sumberejo Kecamatan Batu Kota Batu.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Kota Batu Definitif Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Penipuan itu berawal dari perkenalan antara terdakwa Dasuki dengan saksi atau korban J sekira bulan Maret 2021. Saat itu keduanya menghadiri acara selamatan memperingati 40 hari meninggalnya seorang perangkat desa di Kecamatan Bumiaji.
Dari perkenalan itu, terdakwa berkunjung atau bersilaturahim ke rumah J. Saat berbincang di rumah J, Dasuki membahas tentang barang antik milik almarhum Hr berupa patung kereta kencana berwarna emas yang ada di rumah saksi.
Saat itu, terdakwa mengatakan bahwa benda berupa patung kereta kencana tersebut bisa mengeluarkan uang secara ghaib hingga miliaran rupiah.
Baca Juga: Ketua PN Malang Ambil Sumpah 30 Anggota DPRD Kota Batu Periode 2024-2029
“Bu, kereta ini lho bisa mendatangkan rezeki, tapi harus diproses terlebih dahulu. Prosesnya harus dilakukan di ruangan yang gelap dan melalui proses menggunakan bakaran,” kata Dasuki kepada J saat itu.
Dari ungkapan terdakwa tersebut, saksi J tertarik untuk melakukan ritual mendatangkan uang secara ghaib. Korban J menuruti setiap perkataan yang disampaikan oleh terdakwa hingga menyerahkan uang puluhan juta rupiah dengan dalih untuk membeli bahan ritual.
Baca Juga: Program Jaga Desa, Kejari Batu Beri Penyuluhan Hukum pada Warga Ngaglik
Menurut jaksa penuntut umum yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Edi Sutomo, awalnya terdakwa meminta uang sebesar Rp12. juta dengan alasan untuk membeli peralatan berupa bakaran atau dupa sebanyak 2 buah.
"Ritual proses untuk mendatangkan uang secara ghaib dilakukan terdakwa di sebuah kamar kosong yang terletak di lantai 2 rumah saksi J dengan cara dengan membakar 2 batang rokok yang diletakkan di atas cobek, kemudian ditaburi bakaran," kata Edi Sutomo.
Kemudian terdakwa memperlihatkan hasil ritual proses untuk mendatangkan uang secara ghaib dengan menaruh uang pecahan Rp100. ribu di atas kasur dengan maksud agar saksi J percaya bahwa ritual tersebut berhasil.
Baca Juga: Wanita di Surabaya Tertipu Dukun Pengganda Uang, Rugi Rp89 Juta
"Uang yang diletakkan di atas kasur untuk meyakinkan saksi J merupakan uang yang berasal dari saksi J yang sebelumnya diminta oleh terdakwa," ungkap Edi.
Selanjutnya, terdakwa kembali meminta uang kepada saksi J sebesar Rp45. juta. Saat itu terdakwa mengancam akan pulang ke Jember jika uang tidak diserahkan. Sehingga, ritual yang dilakukan akan gagal.
"Mendengar hal tersebut, saksi J menjadi khawatir jika ritual tersebut dihentikan maka tidak bisa mendapatkan uang ghaib sekitar Rp1 miliar. Sehingga J menyerahkan uang sebesar Rp45 dengan mentransfer ke rekening anak kandung terdakwa," ungkapnya.
Baca Juga: Tanpa Bantuan Jin Setan, Ini Amalan Ijazah Pesugihan dari Kiai Karismatik Jawa Timur
Terdakwa juga pernah meminta uang kepada saksi J sebesar Rp4. juta yang dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan hidup terdakwa. Bahwa tersangka Dasuki telah menetapkan denda kepada saksi J sebesar Rp2.7 juta.
Menurut Edi, aksi yang dilakukan terdakwa dengan mengaku bisa mengeluarkan uang dari patung kereta kencana adalah penipuan. Hal itu dilakukan terdakwa karena membutuhkan uang untuk keperluan pribadi. (adi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News