SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Praktek perdukunan dengan cara penipuan penggandaan uang berhasil diungkap oleh Polrestabes Surabaya pada bulan September 2023 kemarin. Kini, kasus tersebut dilakukan reka adegan, di rumah korban bernama Indah Mukti Ningrum (45), Jalan Tembok Dukuh V, Surabaya.
Rekonstruksi adegan sejumlah 22 itu, dilakukan pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam aksi tersebut, diketahui, pelaku berjumlah 3 orang yang mempunyai peran berbeda.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Salah satu pelaku bernama Mbah Suhari (67) warga Kepanjang, Malang, berperan sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.
Dukun tersebut, juga merekrut dua teman lainnya, bernama Suraji (45) warga Blitar dan mantan Istri Suraji, Dwi Sukesi (48), warga Blitar.
Suraji berperan untuk mencari target korban, yang tergiur dengan penggandaan uang, dan Dwi Sukesi berperan sebagai orang yang pernah berhasil menggandakan uangnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widi mengatakan, rekonstruksi kasus penipuan dengan modus penggandaan uang dilakukan sebanyak 22 reka adegan.
“Mulai dari ketiga pelaku masuk ke rumah korban, menyiapkan ubo rampe dan persyaratan lainya serta melakukan ritual di lantai 2 rumah korban,” ujar Haryoko, Senin (6/11/2023).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Ia menceritakan, kejadian itu bermula korban bertemu dengan Suraji. Dari pengakuan korban mengaku, memiliki permasalahan ekonomi, sehingga mencari jalan keluar untuk mendapatkan uang dengan cara cepat.
Mengetahui hal itu, tersangka Suraji membuat skenario agar korban percaya dengan cara menggandakan uang. Lalu, pelaku mengenalkan korban kepada Dwi Sulastri yang telah berhasil menggandakan uang melalui Mbah Suhari.
“Awal korban kenal dengan Suraji karena terhimpit ekonomi dan ingin cara instan, sehingga Suraji mengenalkan korban kepada Dwi Sukesi Oleh Dwi Sukesi kemudian korban diajak komunikasi dengan mbak Suhari, dari sana lah aksi penipuan dilakukan, tambah AKP Haryoko Widhi.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Selama proses ritual penggandaan uang, lanjut Haryoko, dilakukan di rumah korban lantai 2, kemudian korban diminta menyiapkan kamar khusus untuk proses pengadaan uang dengan menggunakan media sarana guci tanah liat.
Sementara itu, Indah selaku korban mengatakan, Mbah Suhari meminta dirinya untuk memasukkan uang dalam gentong sejumlah 4,5 juta, dan dijanjikan berlipat ganda hingga 1 miliar. Setelah uang dimasukkan ke gentong lantas ditutup panci.
“Saya masukan uang ke dalam gentong dan gentong harus disimpan dalam kamar yang tidak boleh dimasuki Selama 36 hari,” cerita Korban Indah.
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya
Selama waktu 36 hari ternyata tiga pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan kerap meminta uang tambahan karena syarat Uborampe kekurangan.
“Jadi saya diminta uang selama tiga kali dengan nominal uang atau kerugian saya mencapai 89 juta,” tambah indah.
Ia memulai curiga dengan gelagat tiga pelaku tersebut, dan memberanikan diri membuka isi dalam gentong meskipun belum 36 hari.
Baca Juga: Otak Penyekapan 12 Perempuan di Sememi Lolos, Penjaga Rumah Ditindak Tipiring
“Setelah saya buka gentong ternyata didalamnya tidak ada isi uang,” tambah Indah.
Merasa tertipu korban langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Dari aksi penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp89 juta.
“Uang hasil penipuan oleh tiga tersangka dihabiskan berfoya foya. Dan ketiga tersangka akan kita kenakan pasal penipuan,” tutup AKP Haryoko Widi. (rus/sis)
Baca Juga: Wanita Penjual Kopi asal Bekasi Dianiaya Mantan Suaminya dengan Sajam di Bulak Banteng
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News