Bea Cukai Kediri Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di TPA Klotok

Bea Cukai Kediri Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di TPA Klotok Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Sunaryo, dan para undangan secara simbolis saat melakukan pembakaran barang bukti. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Tipe Madya Cukai  memusnahkan 7.527.877 batang dengan cara dibakar dan ditimbun di TPA Klotok, Selasa (22/11/2022).

BMMN (barang yang menjadi milik negara) berupa rokok serta minuman ilegal itu ialah hasil penindakan mulai dari awal tahun hingga Oktober 2022. Selain itu juga hasil Operasi Gempur Periode I tanggal 17 Mei-18 Juni 2022, serta Operasi Gempur Periode II pada 12 September-15 Oktober 2022.

Baca Juga: Usai Mediasi Antara Warga Satak Kediri dan LMDH Budi Daya, Hak Garap Lahan Perhutani Dibagi Rata

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai , Sunaryo, mengatakan bahwa barang-barang itu dimusnahkan karena melanggar ketentuan di bidang cukai berdasarkan hasil operasi penindakan dan gempur yang dilakukan unit pengawasan dari pihaknya, dan bersinergi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum di masing-masing wilayah kabupaten/kota.

KPPBC Tipe Madya  berhasil menindak di bidang cukai berjumlah 111 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan terhadap 4 di antaranya berlanjut hingga proses penyidikan, dengan rincian 1 kasus di tahap pemberkasan dan 3 kasus lainnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setiap wilayah, 86 SBP dilakukan pemusnahan, serta sisanya masih dalam proses menjadi BMN untuk dilakukan pemusnahan pada periode berikutnya.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC Tipe Madya Cukai dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi institusi Bea dan Cukai," kata Sunaryo.

Baca Juga: Pimpinan Gereja Ortodok Rusia, Apresiasi Pembangunan Pesantren Jatidiri Bangsa di Kediri

Selain sebagai Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance, KPPBC Tipe Madya Cukai juga menjalankan fungsi utama sebagai Community Protector, yaitu kewajiban Bea dan Cukai melindungi masyarakat dengan cara mencegah masuknya barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral, lingkungan hidup dan lain sebagainya.

Menururt Sunaryo, melalui kegiatan pemusnahan ini, KPPBC Tipe Madya Cukai mengajak dan mengingatkan kembali kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan ekspor, impor, dan produksi Hasil Tembakau.

KPPBC Tipe Madya Cukai juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada unsur aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin sehingga fungsi pengawasan serta perlindungan kepada masyarakat dari peredaran BKC ilegal dapat tercapai dengan optimal.

Baca Juga: Ini Hasil Pertemuan Warga yang Tuntut Garap Lahan Perhutani dengan LMDH Budi Daya Satak Kediri

Barang-barang yang dimusnahkan hari ini telah disahkan statusnya sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara. Adapun rincian barang yang dimusnahkan pada hari ini terdiri atas yaitu hasil tembakau dengan rincian Rokok jenis SKT dan SKM tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.527.877 batang.

Kemudian, tembakau Iris (TIS) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2.000 gram; Produk Vape (Rokok Elektrik/REL) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 925 ml; Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 339 liter. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp8.561.173.630,00. dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4.544.283.825,00. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO