KEDIRI, BANGSAONLINE.com - KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Tipe Madya Cukai Kediri memusnahkan 7.527.877 batang rokok ilegal dengan cara dibakar dan ditimbun di TPA Klotok, Selasa (22/11/2022).
BMMN (barang yang menjadi milik negara) berupa rokok serta minuman ilegal itu ialah hasil penindakan mulai dari awal tahun hingga Oktober 2022. Selain itu juga hasil Operasi Gempur Periode I tanggal 17 Mei-18 Juni 2022, serta Operasi Gempur Periode II pada 12 September-15 Oktober 2022.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Sunaryo, mengatakan bahwa barang-barang itu dimusnahkan karena melanggar ketentuan di bidang cukai berdasarkan hasil operasi penindakan dan gempur rokok ilegal yang dilakukan unit pengawasan dari pihaknya, dan bersinergi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum di masing-masing wilayah kabupaten/kota.
KPPBC Tipe Madya Kediri berhasil menindak di bidang cukai berjumlah 111 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan terhadap 4 di antaranya berlanjut hingga proses penyidikan, dengan rincian 1 kasus di tahap pemberkasan dan 3 kasus lainnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setiap wilayah, 86 SBP dilakukan pemusnahan, serta sisanya masih dalam proses menjadi BMN untuk dilakukan pemusnahan pada periode berikutnya.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi institusi Bea dan Cukai," kata Sunaryo.
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
Selain sebagai Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri juga menjalankan fungsi utama sebagai Community Protector, yaitu kewajiban Bea dan Cukai melindungi masyarakat dengan cara mencegah masuknya barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral, lingkungan hidup dan lain sebagainya.
Menururt Sunaryo, melalui kegiatan pemusnahan ini, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri mengajak dan mengingatkan kembali kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan ekspor, impor, dan produksi Hasil Tembakau.
KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada unsur aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin sehingga fungsi pengawasan serta perlindungan kepada masyarakat dari peredaran BKC ilegal dapat tercapai dengan optimal.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Barang-barang yang dimusnahkan hari ini telah disahkan statusnya sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara. Adapun rincian barang yang dimusnahkan pada hari ini terdiri atas yaitu hasil tembakau dengan rincian Rokok jenis SKT dan SKM tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.527.877 batang.
Kemudian, tembakau Iris (TIS) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2.000 gram; Produk Vape (Rokok Elektrik/REL) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 925 ml; Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 339 liter. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp8.561.173.630,00. dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4.544.283.825,00. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News